Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 18 Juni 2026
Trending
  • 50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker
  • Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai
  • Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
  • 6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain
  • Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya
  • Persija Umumkan Pelatih Baru Hari Ini, Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
  • Kolang-kaling Kalikesek: Camilan Khas Limbangan Kendal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hobi»10 syarat hewan kurban sah sesuai syariat, wajib diketahui sebelum Idul Adha
Hobi

10 syarat hewan kurban sah sesuai syariat, wajib diketahui sebelum Idul Adha

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Ibadah kurban memiliki makna yang dalam bagi umat Islam, terutama saat Hari Raya Idul Adha. Tidak hanya sekadar menyembelih hewan, kurban juga menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami ketentuan dan syarat hewan kurban agar ibadah tersebut benar-benar sah dan diterima.

Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang wajib dipenuhi agar ibadah sah sesuai syariat:

  • Termasuk Hewan Ternak yang Diperbolehkan

    Hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak tertentu yang telah disepakati para ulama, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Ketentuan ini merujuk pada syariat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Hewan selain yang disebutkan, seperti ayam atau hewan liar, tidak sah untuk dijadikan kurban. Oleh karena itu, penting memastikan jenis hewan sebelum membelinya.

  • Memenuhi Batas Usia Minimal

    Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal agar dianggap layak. Unta minimal berusia lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba minimal enam bulan atau sudah berganti gigi. Usia ini menunjukkan bahwa hewan telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan, baik dari segi fisik maupun kualitas dagingnya.

  • Kondisi Fisik Sehat dan Tidak Cacat

    Syarat penting lainnya adalah kondisi fisik hewan harus sehat dan tidak memiliki cacat. Beberapa cacat yang membuat hewan tidak sah antara lain buta, sakit parah, pincang, atau terlalu kurus. Kondisi ini menunjukkan bahwa hewan tersebut tidak layak dijadikan persembahan. Islam menganjurkan memberikan yang terbaik dalam ibadah, termasuk dalam berkurban.

  • Tidak Mengalami Cacat Berat pada Anggota Tubuh

    Selain penyakit, cacat fisik seperti telinga atau ekor yang putus juga dapat membuat hewan tidak sah untuk kurban. Hal ini karena cacat tersebut memengaruhi kualitas daging. Namun, ada beberapa kondisi seperti hewan yang dikebiri atau tanduknya patah yang masih diperbolehkan, selama tidak mengurangi kualitas utama hewan.

  • Kepemilikan Hewan Harus Jelas dan Halal

    Hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah. Artinya, hewan tersebut milik pribadi atau diperoleh dengan izin pemiliknya. Tidak diperbolehkan menggunakan hewan hasil curian atau yang didapat dengan cara tidak halal, karena akan merusak nilai ibadah kurban itu sendiri.

  • Disembelih pada Waktu yang Ditentukan

    Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

  • Peruntukan Hewan Kurban Sesuai Ketentuan

    Dalam syariat Islam, satu ekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang. Sementara itu, sapi, kerbau, dan unta dapat digunakan untuk maksimal tujuh orang. Ketentuan ini penting dipahami agar pembagian kurban sesuai dengan aturan dan tidak menyalahi syariat.

  • Memilih Hewan yang Utama dan Berkualitas

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hewan yang paling utama untuk kurban. Ada yang mengutamakan kambing, ada pula yang mendahulukan unta atau sapi. Namun, yang terpenting adalah memilih hewan terbaik yang mampu dibeli. Semakin baik kualitas hewan, semakin besar pula nilai ibadah yang diharapkan.

  • Tidak Terlalu Kurus dan Memiliki Daging Cukup

    Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki daging yang cukup tidak sah dijadikan kurban. Hal ini karena tujuan kurban juga berkaitan dengan distribusi daging kepada masyarakat. Memilih hewan yang gemuk dan sehat akan memberikan manfaat lebih besar bagi penerima daging kurban.

  • Disertai Niat dan Keikhlasan dalam Berkurban

    Meskipun bukan syarat fisik hewan, niat menjadi bagian penting dalam ibadah kurban. Tanpa niat yang tulus, ibadah yang dilakukan bisa kehilangan makna. Kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga tentang ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial terhadap sesama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 model sofa mewah minimalis yang nyaman untuk ruang tamu

31 Mei 2026

Mudah! 5 Gaya Kamar Pria Hitam yang Maskulin

31 Mei 2026

PVC Kamar Tidur: Cara Mudah Hias Kamar Sendiri

31 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

13 Juni 2026

Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker

13 Juni 2026

Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai

13 Juni 2026

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?