Vonis Terberat untuk Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dalam Kasus Korupsi Anggaran
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu baru saja menjatuhkan vonis paling berat kepada mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2019–2024, yang digelar Senin (9/2/2026) malam.
Roland divonis selama 6 tahun penjara, lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan kepada unsur pimpinan DPRD Kepahiang lainnya. Dalam kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang, kerugian keuangan negara mencapai Rp28 miliar. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Modus Korupsi yang Terungkap
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengungkap berbagai modus korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa. Salah satu modus yang terbukti adalah pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif. Laporan ini menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan, padahal tidak pernah terjadi. Selain itu, ada juga nama pegawai yang dicantumkan dalam laporan perjalanan dinas meskipun yang bersangkutan tidak pernah ikut dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, terdapat praktik penggelembungan atau mark up anggaran belanja makan minum serta pengadaan alat tulis kantor (ATK). Rangkaian perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
Hukuman yang Dijatuhkan
Roland Yudistira sebagai mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan administrasi serta keuangan sekretariat. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Roland lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan kepada unsur pimpinan DPRD Kepahiang. Berikut rincian hukuman bagi para terdakwa:
- Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2022–2023, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp7,073 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Yusrinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2021, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Para mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni, mendapatkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti dengan besaran antara Rp514 juta hingga Rp700 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Maryatun divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp72,8 juta subsider 1 tahun penjara.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum belum menentukan sikap akhir. “Atas putusan majelis hakim hari ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Febrianto, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kepahiang masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan, termasuk pertimbangan hakim, sebelum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Sikap tersebut diambil mengingat kompleksitas perkara korupsi DPRD Kepahiang dan besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.



