Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Pemerintah Siapkan Penataan Guru Honorer 2027, PNS atau PPPK Masih Dikaji
    Politik

    Pemerintah Siapkan Penataan Guru Honorer 2027, PNS atau PPPK Masih Dikaji

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 May 2026No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penataan Guru Non-ASN di Indonesia

    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang melakukan pemetaan terhadap guru non-ASN yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024. Langkah ini merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik nasional, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah sekaligus menyiapkan penghapusan status honorer di sekolah negeri sesuai amanat Undang-Undang ASN.

    Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer selama proses penataan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun skema seleksi dan redistribusi guru non-ASN agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi tanpa mengganggu layanan pendidikan di sekolah.

    Setelah proses redistribusi selesai, pemerintah akan melakukan penataan guru non-ASN, termasuk opsi apakah guru honorer menjadi PNS atau PPPK pada tahun 2027. Upaya ini dilakukan guna mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN agar ke depannya tidak ada lagi guru berstatus honorer di sekolah negeri di Indonesia.

    Jaminan Tak Ada PHK

    Nunuk menyebutkan bahwa batas akhir Dapodik Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia juga menyampaikan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya telah menyatakan tidak ada PHK guru non-ASN.

    “Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

    Saat ini, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk guru non-ASN agar statusnya jelas. “Intinya guru-guru tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelas dia.

    Guru di Luar Dapodik

    Nunuk menuturkan bahwa jumlah guru yang sesungguhnya di lapangan jauh lebih banyak daripada yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, nasib guru honorer di luar Dapodik per 31 Desember 2024 akan diserahkan ke masing-masing sekolah.

    “Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik kita juga tidak tahu. Misalnya memang sekolah swasta merekrut, mendirikan sekolah, dan lain sebagainya,” ucapnya.

    Ia mengungkapkan bahwa jika guru-guru honorer terus masuk Dapodik, maka Kemendikdasmen tidak akan bisa menyelesaikan amanat UU tersebut. “Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita enggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu enggak ada lagi di sekolah-sekolah kita,” ucapnya.

    Terlepas dari itu, Nunuk mengakui bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. “Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas dia.

    Redistribusi Guru

    Nunuk menyebut bahwa terdapat sekolah yang kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara di sisi lain ada sekolah yang kekurangan guru hingga memiliki rombongan belajar tanpa pengajar memadai. Karena itu, pemerintah sedang memetakan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 untuk redistribusi demi mengisi kekurangan guru di berbagai daerah.

    “Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu segera diredistribusi ke tempat-tempat lain. Karena kalau saya datang ke daerah itu biasanya mereka banyak yang belum tahu, belum terinfo atau mungkin terkendala pada sistem,” ucap dia.

    Dengan redistribusi, Kemendikdasmen berharap seluruh kebutuhan guru di Indonesia sudah terpenuhi pada 2026 sebelum penataan guru non-ASN dilakukan. “Harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya,” jelasnya.

    Usulan Semua Guru Jadi PNS

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.

    “Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

    Menanggapi usulan tersebut, Nunuk mengaku senang apabila hal itu dapat terwujud. “Kalau Komisi X bilang mau PNS, semua itu kebijakan pemerintah. Jadi kalau itu bisa terwujud, ya kami senang, berarti kan artinya tercapai,” kata Nunuk.

    Namun, usulan DPR itu bukan menjadi kewenangan Kemendikdasmen, melainkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). “Tapi sekali lagi itu bukan kewenangan kita untuk bisa menetapkan. Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, di sini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” imbuhnya.

    Jangan Ganggu Layanan Pendidikan

    Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah tidak mengorbankan kualitas pendidikan di tengah transisi penataan guru non-ASN. Menurut Hetifah, penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas.

    “Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).

    Ia menilai, kebijakan tersebut sebetulnya menciptakan kepastian status dan tata kelola guru agar menjadi lebih baik. Namun, Hetifah mengingatkan adanya 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.

    Tanpa langkah antisipatif dari pemerintah, kata Hetifah, banyak sekolah akan kekurangan guru jika tidak ada rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran. “Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujar Hetifah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?