Kementerian P2MI Beri Peringatan Soal Keberangkatan Tenaga Kerja ke Kamboja
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberikan peringatan keras terkait maraknya keberangkatan tenaga kerja ke Kamboja yang sering berujung pada masalah hukum dan keimigrasian. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral terkait penempatan pekerja dengan negara tersebut. Akibatnya, seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja dinyatakan berstatus ilegal.
Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla menyampaikan hal tersebut dalam kesempatan mengunjungi Kantor LPP Agro Nusantara, Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Yogyakarta, pada Sabtu 24 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa status ilegal para pekerja di Kamboja akan tetap berlaku sampai ada perjanjian bilateral yang dibuat antara kedua negara.
Pernyataan ini muncul setelah sebanyak 1.440 WNI mendatangi KBRI Kamboja untuk menuntut pemulangan ke Indonesia pasca keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) yang terjadi di berbagai wilayah Kamboja selama periode 16-20 Januari 2026 lalu.
Dzulfikar menegaskan bahwa proses pemulangan para pekerja ilegal itu tidak mudah. Proses ini membutuhkan beberapa tahapan prosedur yang harus dilewati. Salah satunya adalah screening berlapis di pintu masuk tanah air demi memastikan keamanan nasional.
“Setelah prosedurnya clear and clean, pekerja itu baru bisa dipulangkan. Pada saat pulang akan ada pemeriksaan lagi di bandara penerimaan,” ujar Dzulfikar.
Selain itu, proses deportasi bagi ribuan pekerja migran di Kamboja juga harus melewati fase screening dari otoritas imigrasi setempat terlebih dahulu. Pemeriksaan yang dilakukan di bandara mencakup aspek yang sangat luas, mulai dari cek kesehatan fisik hingga kondisi psikologis para pekerja.
Pemerintah juga melakukan profiling mendalam untuk membedakan antara mereka yang murni menjadi korban atau justru terlibat sebagai pelaku kejahatan. Dzulfikar menekankan bahwa hasil pemeriksaan dari pihak perwakilan dan kepolisian bandara inilah yang nantinya akan memutuskan nasib hukum para pekerja tersebut.
Pemeriksaan ketat ini dilakukan karena pemerintah bertanggung jawab menyaring potensi ancaman kejahatan lintas negara yang mungkin terbawa dalam arus pemulangan tersebut. “Pemeriksaan itu mulai dari kesehatan, psikologisnya, lalu profiling yang bersangkutan. Untuk mengetahui yang bersangkutan ini pelaku kejahatan atau tidak,” kata dia.
Dzulfikar menjelaskan bahwa pihak kementerian mengurusi dokumen pemulangan dan tahapan screening terkait profil mereka. Meski demikian, Indonesia melalui jalur diplomatik yang dipimpin kepala perwakilan di Kamboja saat ini masih melakukan komunikasi intensif untuk memastikan proses pemulangan dapat berjalan. Tentunya setelah status para pekerja dinyatakan bersih dan aman.
Solusi Jangka Panjang: Penempatan Resmi di Sektor Strategis
Sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat tidak lagi tergiur dan terjebak jalur ilegal seperti di Kamboja, pihaknya gencar mempromosikan penempatan resmi di sektor strategis. Salah satunya seperti sektor agrobisnis di negara-negara maju yang sudah memiliki perjanjian bilateral penempatan tenaga kerja.
Kementerian pun telah menggandeng LPP Agro Nusantara, Holding PT Perkebunan Nusantara. Dari lembaga Agro Migrant Training Center, calon pekerja migran disiapkan menjadi tenaga kerja yang dibekali kemampuan vokasi memadai dan soft skill sehingga bisa bersaing di sektor agro. Untuk penempatan seperti di Jepang, Korea, Australia, dan negara di benua Eropa.
Langkah ini diharapkan dapat mengalihkan minat tenaga kerja dari jalur berisiko menuju jalur penempatan yang terlindungi oleh hukum dan perjanjian antarnegara.
Pembentukan Lembaga Pelatihan Terpadu
Direktur LPP Agro Nusantara Pranoto Hadi Raharjo mengatakan awal tahun ini Kementerian P2MI bersama PTPN dan LPP Agro Nusantara secara resmi membentuk lembaga pelatihan terpadu Migrant Training Centre bagi para calon pekerja migran.
Menurutnya, lembaga ini telah mendesain kurikulum khusus yang melampaui sekadar keterampilan teknis melalui lembaga pelatihan itu. “Kurikulum bagi pekerja migran sudah kami desain sesuai dengan kebutuhan, tidak hanya seputar keterampilan kerja. Tapi juga pelatihan yang bisa memberi gambaran kerja dan industri, bahkan desainnya bisa disesuaikan dengan karakteristik kerja negara penempatan,” ujar Pranoto.
Pembentukan lembaga pelatihan ini dilatari karena saat ini pekerja migran dihadapkan daya saing sangat ketat di pasar global. Meski menyumbang remitensi besar bagi ekonomi nasional, data tahun 2025 menunjukkan realitas pahit. Di mana 63 persen dari total 296.948 penempatan pekerja migran masih terkonsentrasi pada sektor pekerjaan dengan keterampilan rendah atau unskilled.
Seperti asisten rumah tangga dan pekerja perkebunan kasar. Kondisi ini membuat Indonesia kerap kalah bersaing dengan negara seperti Filipina atau India yang lebih dulu melakukan spesialisasi tenaga kerja terampil.
Meningkatkan Daya Saing Pekerja Migran
Adapun Direktur Utama Holding PTPN Denaldy Mulino Mauna mengatakan peningkatan daya saing pekerja migran menjadi isu utama yang harus diselesaikan. “Posisi Indonesia dalam peta tenaga kerja global tidak hanya lagi mengejar unggul dari segi kuantitas, tetapi juga kualitas sehingga dapat menghasilkan nilai ekonomi lebih tinggi bagi pekerja migran dan keluarganya,” kata dia.



