Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diharapkan Selesai Lewat Pendekatan Nonyudisial
Politik

Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diharapkan Selesai Lewat Pendekatan Nonyudisial

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Maret 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diharapkan Selesai Lewat Pendekatan Nonyudisial
Ilustrasi(Antara)

Aktivis sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Papua Bangkit, Hengky Jokhu, berharap Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Papua. Menurutnya, negara bertanggung jawab menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, mengingat peristiwa meninggalnya tokoh papua Parmenas H Yoku dan dua orang lainnya yang terjadi pada era orde lama dan orde baru, tepatnya 1963 hingga 1972.

Ketika itu, status Irian Barat (Papua Barat) masih di bawah yuridiksi United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebuah badan dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). 

“Penghilangan nyawa tokoh papua, yang menjadi orang papua pertama korban kekejaman apparat keamanan Indonesia, perlu mendapat perhatian dari Presiden Prabowo selaku Kepala Negara Republik Indonesia,” kata Hengky melalui keterangannya, Kamis (13/2).

Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Sapa TNI yang Tugas di Papua saat Tahun Baru

Ia berharap Presiden Prabowo bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan menginisiasi kegiatan penyelesaian nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Hal tersebut harus melibatkan para Keluarga Korban warga Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

“Dasar Hukumnya yakni Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata dia.

Hengky mencatat ada beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat mulai dari tahun 1963 sampai tahun 2000-an di Kabupaten  Jayapura. Di Kampung Ayapo, ada 8 orang yang hilang hingga hari ini kasus tersebut belum selesai. 

Baca juga : Prabowo Heran Bahlil Bisa jadi Menteri Investasi

Sedangkan di Kampung Ifar Besar ada tiga orang yakni Almarhum Permenas Joku yang merupakan salah satu tokoh Irian Barat. Pada 18 Desember 1963, dia diundang dalam acara ramah tamah lepas-sambut pasukan operasi ketertiban. Acara berlangsung di sebuah gedung  di Kota Sentani. Sepulang dari pertemuan, Parmenas diduga dieksekusi dengan tragis. Jasad Parmenas ditemukan pagi hari 19 Desember 1963, terbaring di bawah jembatan sekitar 200 meter dari rumahnya di ujung landasan bandara Sentani. 

“Parmenas Joku adalah tokoh papua pertama Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Aset pribadi berupa lahan peternakan sapi luas kurang lebih 4 hektare, yang dikelola keluarga Parmenas, telah dirampas dan kuasai tanpa kompensasi kepada keluarga almarhum,” kata dia.

Kemudian, korban kedua adalah almarhum Yulianus Yoku anak muda yang ikut semacam pergerakan Papua Merdeka. 

“Keluarga almarhum masih hidup dan almarhum berstatus belum berkeluarga saat dieksekusi,” katanya. 

Baca juga : Ditanya Soal Penyelesaian HAM Berat, Menteri HAM Natalius Pigai: Sabar dulu

Korban ketiga, terjadi pada pertengahan 1972, Yonatan Yoku pegawai harian Tower (Meteo) kantor Pensip Sentani, dicurigai sebagai anggota OPM dan dikenakan wajib lapor. “Seminggu sekali datang melapor ke Kantor Koramil Sentani. Setiap kali melapor, ditemani keluarganya. Pada suatu ketika di bulan November 1972, karena merasa aman-aman saja, Yonatan Yoku datang melakukan wajib lapor tanpa ditemani keluarganya,” kata Hengky.

Hengky Jokhu yang juga mantan aktivis 98 itu mengatakan, peristiwa yang menimpa keluarga Yoku tersebut sebenarnya ingin dilupakan, karena dirasa percuma menuntut kepada pemerintah soal dugaan pelanggaran masa lalu .

“Yang mana dipastikan para pelakunya sudah tidak ada, karena peristiwanya sudah cukup lama. Siapa yang mau diminta pertanggungjawaban? Negara tidak mungkin mau. Peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru di mana saat itu pendekatan keamanannya sarat kepentingan militeristik,” tuturnya.

Hengky meminta Presiden Prabowo menyelesaikan semua bentuk pelanggaran HAM berat masa lalu, dengan pendekatan hukum dan nonyudisial. Apabila pemerintah memiliki niat baik untuk memperbaiki atau membantu, Hengky mengatakan ada bantuan bersifat perbaikan kualitas pendidikan, kualitas kesehatan dan juga peningkatan kualitas sumber data manusia di Kampung Ifar Besar.

“Ini merupakan arahan dari Menkopolhukam di era pemerintahan yang lalu, yakni mendorong penyelesaian nonyudisial. Terus tembusannya tentu kepada pemerintah daerah, Komnas HAM, kemudian instansi-instansi terkait lainnya yang ada di Provinsi Papua ini, dan juga kepada sanak keluarga diaspora di Belanda, Australia dan negara-negara pasifik lainnya,” pungkas Hengky. (Z-11)

berat Diharapkan HAM lalu Lewat masa Nonyudisial Pelanggaran Pendekatan Selesai
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

29 Januari 2026

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?