Kehidupan Mbah Kirno Sebelum Menjadi ODGJ
Mbah Kirno, yang sekarang terkurung dalam kerangkeng besi selama 20 tahun, ternyata memiliki kisah hidup yang menarik dan penuh makna. Sebelum menjadi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), ia dikenal sebagai sosok yang cukup dikagumi oleh warga sekitar. Pekerjaannya di masa lalu membuatnya menjadi sorotan, terutama ketika masih waras dan belum mengalami perubahan kejiwaan.
Pekerjaan yang Menginspirasi
Di balik jeruji besi yang menjadi saksi hidup Mbah Kirno setelah 20 tahun berlalu, ada cerita mengejutkan yang tidak disangka-sangka. Hal tersebut berkaitan dengan pekerjaan dan sosok Mbah Kirno sebelum berubah menjadi ODGJ. Ia dahulunya adalah sosok yang dikagumi oleh banyak orang. Pada awal tahun 1980-an, ia dikenal sebagai seniman reog, karawitan, hingga MC pengantin yang memiliki suara merdu.
“Kalau sudah memuji pengantin di acara pernikahan, semua orang mengaku kagum dengan suaranya yang merdu,” kenang Adi Prayitno, kemenakan Mbah Kirno. Suara merdu dan bakat dalam seni membuatnya menjadi pusat perhatian di berbagai acara.
Minat pada Ilmu Kebatinan
Selain memiliki bakat seni, Mbah Kirno juga dikenal sangat gemar mendalami ilmu kebatinan dan kanuragan. Ia sering melakukan lelaku puasa dan mendatangi guru-guru di berbagai daerah seperti Malang dan Tulungagung demi mengejar ilmu tersebut. Namun, kehidupannya mulai berubah setelah ia bercerai dengan istrinya. Sejak saat itu, kebiasaan Mbah Kirno berubah drastis, termasuk tidak pernah tidur di malam hari.
Upaya Keluarga untuk Membantu
Keluarga sempat berupaya membawa Mbah Kirno berobat ke Trenggalek pada awal tahun 2000-an. Namun, sepulang dari sana, kondisi Mbah Kirno justru semakin parah dan mulai mengancam akan membunuh anggota keluarga, termasuk ayah Adi yang pernah diajak berkelahi di sawah. Karena sering mengamuk dan membahayakan nyawa, pada tahun 2006 keluarga terpaksa memasukkan Mbah Kirno ke dalam kerangkeng besi.
Perkembangan Terbaru
Uniknya, kerangkeng tersebut diberi ganjal kayu agar tidak menyentuh tanah atas saran “orang pintar”. “Saran orang pintar tidak boleh menyentuh tanah agar kekuatannya berkurang. Kalau bagi kami, itu agar lebih mudah membersihkan bekas buang air besar,” jelas Adi. Saking kuatnya, Mbah Kirno dikabarkan sering merusak sambungan las besi dengan piring. Bahkan sempat memakan besi yang berhasil dicongkelnya. Hal inilah yang membuat keluarga memberikan lapisan jeruji besi hingga tiga lapis.
Harapan Baru di Yayasan Purnomo
Kini, melalui tangan Ipda Purnomo, Mbah Kirno mulai menunjukkan perkembangan positif. Dalam video di akun Instagram @purnomopolisibaik, Mbah Kirno terlihat sudah bisa diajak berolahraga, menghafal surat pendek, hingga melaksanakan shalat Jumat berjamaah. “Kayaknya dia memang belajar ilmu. Tapi jangan sampai gara-gara punya ilmu, dia dipasung. Dia harus mendapatkan pengobatan medis dan rukyah, serta perhatian anak-anaknya,” tutur Purnomo dalam unggahannya.
Ilmu Kebatinan dari Kacamata Hukum
Mendalami ilmu kebatinan atau kanuragan di Indonesia secara umum merujuk pada upaya seseorang mempelajari ajaran spiritual, kepercayaan batin, atau latihan pengendalian diri. Ilmu-ilmu ini berkembang dari tradisi lokal dan budaya Nusantara. Ilmu kebatinan biasanya berkaitan dengan pencarian ketenangan batin, kesadaran diri, penguatan mental, serta hubungan spiritual dengan Tuhan atau kekuatan transenden menurut keyakinan masing-masing. Prakteknya sering kali melalui laku tapa, puasa, meditasi, atau tirakat.
Sementara itu, ilmu kanuragan lebih dikenal sebagai ajaran yang menekankan ketahanan fisik dan mental, seperti kekebalan tubuh, kekuatan tenaga dalam, atau kemampuan bela diri tradisional, yang pada awalnya banyak berkembang dalam konteks perlindungan diri, perjuangan, dan nilai kepahlawanan di masyarakat tradisional.
Dari sudut pandang hukum di Indonesia, mempelajari ilmu kebatinan atau kanuragan pada dasarnya tidak dilarang, selama praktik tersebut tidak melanggar hukum. Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan keyakinannya, termasuk aliran kepercayaan dan praktik spiritual. Pokoknya sepanjang tidak melanggar hukum yang berlaku.
Negara juga mengakui keberadaan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari hak warga negara, sehingga aktivitas kebatinan yang bersifat pribadi, spiritual, dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain berada dalam ruang yang dilindungi secara hukum. Namun demikian, praktik kebatinan atau kanuragan menjadi bermasalah secara hukum apabila disertai unsur penipuan, pemerasan, kekerasan, penganiayaan, atau klaim palsu yang merugikan masyarakat. Misalnya menjanjikan kesaktian dengan imbalan uang, melakukan ritual yang membahayakan keselamatan, atau menggunakan ajaran tersebut untuk mengintimidasi orang lain. Dalam kondisi seperti itu, pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana umum, seperti pasal penipuan dalam KUHP, penganiayaan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.



