Penangkapan Dua Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak di Manado
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku dalam kasus kekerasan terhadap anak di Manado. Kedua pelaku tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan ponakan. Pihak kepolisian telah mengantongi identitas keduanya dan saat ini sedang melakukan pencarian secara intensif.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, yang terus melakukan pengembangan penyidikan. Tim Resmob Polresta Manado telah mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses penyidikan. Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri secara sukarela.
Peran Polisi dalam Menangani Kasus Ini
AKP Elwin Kristanto, Kasat Reskrim Polresta Manado, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlindungan khusus.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku yang diduga merupakan ayah kandung dan paman korban. Keduanya kini telah ditangkap oleh tim Resmob dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, aparat tim masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini.
Latar Belakang Kasus
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di rumah korban di Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Kejadian terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang tetangga yang kemudian bertindak sebagai pelapor.
Perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, yaitu laki-laki berinisial ZP. Kejadian berawal korban menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor yang merupakan tetangga korban berinisial RT dengan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan hidup karena telah dicabuli oleh ayahnya. Selain itu, terlapor juga sempat berusaha memperkosa korban, namun korban menolak. Setelah itu, terlapor melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala korban ke dinding serta memukul korban menggunakan selang dan besi kursi secara berulang kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Keterlibatan Paman Korban
Selain ayah kandung, paman korban juga diduga terlibat dalam kasus serupa yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, bertempat di Kecamatan Tuminting juga telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RN paman korban. Terlapor diduga melakukan perbuatan cabul saat korban tidur di dalam kamar, saat korban terbangun, terlapor langsung keluar dari kamar.
Berdasarkan pengakuan korban kepada pelapor, selanjutnya pelapor bersama korban mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terlapor ayah dan paman korban agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan Lanjutan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan. Dua terduga pelaku telah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.



