Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Datangkan Kurzawa, Persib Puncaki Daftar Pemain Termahal Super League
  • Pekan Ini: MU Kalahkan Arsenal, Chelsea Menang
  • Terbongkar! Tugas Rahasia Pedro Matos yang Bantu Persebaya Kalahkan PSIM Yogyakarta 3-0
  • Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026
  • Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal
  • Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia
  • Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Pakar Kewenangan Asas Dominus Litis Perlu Kehati-hatian
Politik

Pakar Kewenangan Asas Dominus Litis Perlu Kehati-hatian

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pakar: Kewenangan Asas Dominus Litis Perlu Kehati-hatian
Ilustrasi(Medcom.id)

PENERAPAN asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disorot. Pasalnya, asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

Pakar hukum pidana Indah Sri Utari menyebut pembahasan asas dominus litis perlu dalam RKUHAP perlu dibahas hati-hati. 

Baca juga : Penerapan Dominus Litis di KUHAP Berpotensi Hadirkan Tumpang Tindih Kewenangan

“Penerapan dominus litis di dalam RKUHAP perlu kehati-hatian apalagi kalau dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi superpower, kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem,” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Sabtu (8/2)

Selain itu, ia menilai asas dominus litis rawan disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

“Padahal di dalam sebuah peradilan pidana itu ada sistem yang terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, (subsistem) kejaksaan penuntutan, dan (subsistem) pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan lembaga eksekutor,” papar Wakil Dekan FH Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini

Baca juga : Pakar Hukum: Asas Dominus Litis di RKUHAP Bisa Merusak Sistem Hukum di Indonesia

Sejatinya, jelas Indah, semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, berpotensi memicu potensi penyalahgunaan wewenang.

“Di kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, misal terhadap seseorang tersangka tanpa alasan jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” katanya.

Potensi lain yang bisa muncul adalah penyalahgunaan penuntutan. Kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan, yakni menghentikan penuntutan demi menargetkan lawan politik atau lawan bisnis.

“Semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam sub sistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana,” pungkasnya. (P-3)

Asas Dominus kehatihatian Kewenangan Litis Pakar perlu
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Datangkan Kurzawa, Persib Puncaki Daftar Pemain Termahal Super League

29 Januari 2026

Pekan Ini: MU Kalahkan Arsenal, Chelsea Menang

29 Januari 2026

Terbongkar! Tugas Rahasia Pedro Matos yang Bantu Persebaya Kalahkan PSIM Yogyakarta 3-0

29 Januari 2026

Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?