Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta
  • Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox
  • Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik
  • Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?
  • Prediksi Skor Afrika Selatan vs Panama, Head-to-Head dan Statistik Pertandingan Persahabatan 2026
  • 5 Bunga Simbol Kesetiaan dan Cinta
  • Sheila Dara Kini Tidak Sendirian di Rumah Vidi Aldiano
  • Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Oknum TNI Diduga Pukul Pendaki Gunung Lewotobi di Flores Timur
Hukum

Oknum TNI Diduga Pukul Pendaki Gunung Lewotobi di Flores Timur

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penganiayaan oleh Oknum TNI terhadap Warga Desa Boru

Beberapa waktu lalu, dua warga Desa Boru di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yaitu F dan R, mengalami penganiayaan oleh oknum anggota TNI. Kedua korban ini merupakan penyintas dari erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. Kejadian tersebut menimbulkan kekecewaan dan ketakutan di kalangan masyarakat setempat.

Kronologi Kejadian

Korban F menceritakan bahwa kejadian bermula ketika dirinya dan R diminta oleh S untuk mengangkut kelapa di kebun milik S di Padang Pasir, Kecamatan Wulanggitang pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Setibanya di lokasi, keduanya mengambil dan menghitung kelapa yang telah dikumpulkan oleh S. Totalnya sebanyak 95 buah kelapa.

Setelah itu, keduanya kembali menanyakan kepada S apakah masih ada buah kelapa. S menyampaikan bahwa masih ada beberapa buah kelapa, namun belum terkumpul. F dan R menawarkan diri untuk membelinya. S pun setuju. Mereka mengambil kelapa tersebut berjumlah 20 buah, kemudian bergegas pulang.

Di tengah perjalanan pulang, keduanya berpapasan dengan seorang pria dewasa. Pria itu menanyakan dari mana buah kelapa tersebut. Keduanya menjawab bahwa kelapa tersebut dibeli dari S. Pria itu pun melanjutkan perjalanannya.

F mengungkapkan, saat itu S tiba-tiba emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada keduanya. “Tampak wajahnya penuh ketakutan sambil berkata dengan nada kasar kenapa kamu menyebut nama saya. Kami pun semakin kebingungan melihat tingkah laku S. Karena kami datang sebagai pembeli,” ungkapnya.

S kemudian meminta keduanya untuk membeli karpet lantai di kios. Karpet lantai itu kemudian diantar ke rumah S di desa Hokeng Jaya. Setelah itu, keduanya pulang antar kelapa ke rumah di Dusun Podor, Desa Boru.

Dipanggil ke Koramil, Dituduh Mencuri Kelapa

Pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15:30 Wita, F dan R dipanggil oleh seorang Babinsa berinisial N untuk segera ke Koramil 1624/06 Boru. Setelah sampai ke Koramil, mereka dipanggil lagi oleh anggota Babinsa yang lain berinisial RL.

Saat itu, RL langsung menuduh keduanya telah mencuri buah kelapa. Tanpa banyak bertanya, RL memukul keduanya menggunakan selang di bagian punggung hingga lebam. “Seakan-akan kami yang mencuri. Kami sedikitpun tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kronologis kejadian.”

“Jika kami diberi kesempatan, maka sebenarnya adalah kami sebagai pembeli kelapa bukan pencuri seperti yang dituduhkan. Sebagai bukti kami telah menyerahkan uang sebesar Rp180.000 kepada S,” sambung F.

Usai Dianiaya, Dipaksa Membayar Rp 10 Juta

RL terus memaksa keduanya untuk menemui seorang bapak. Namun, keduanya tidak mengenali sosok yang dimaksud oleh RL. Bahkan, keduanya dipaksa membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.

“Kami pun semakin bingung, tertekan dan ketakutan karena kami teraniaya dan tidak bersalah sama sekali. Kami sangat menyayangkan atas sikap oknum TNI yang tidak manusiawi ini,” tandasnya.

Respons Komandan Kodim

Komandan Kodim (Dandim) 1624/Flores Timur, Letkol Inf Erly Merlian, menyatakan akan segera menelusuri adanya dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan, jika terbukti melakukan penganiayaan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Saya akan telusuri dan saya minta Danramil untuk selesaikan,” ujar Erly, saat dihubungi, Kamis (26/3/2026).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik

31 Maret 2026

Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng

31 Maret 2026

5 Hal yang Membuat Phantom Lawyer Berbeda dari Drakor Hukum Lainnya

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta

31 Maret 2026

Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox

31 Maret 2026

Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik

31 Maret 2026

Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?