Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Monday, 2 November 2026
Trending
  • 6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS
  • Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak
  • Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT
  • Prediksi skor Yokohama F Marinos vs Sanfrecce Hiroshima: statistik dan head-to-head di J League
  • Prediksi skor Fulham vs Crystal Palace: The Cottagers lolos lewat adu penalti
  • Krisis Listrik Bayangi Ambisi Pusat Data Malaysia
  • Cicilan Motor DP 0% Diperpanjang hingga 2027, Ini Simulasi Lengkapnya
  • Jadwal Bus AKAP Bali-Jawa Rabu 28 Oktober: Cek Lengkapnya di Sini!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Nigeria Hukum 386 Milisi dalam Sidang Massal di Abuja
Hukum

Nigeria Hukum 386 Milisi dalam Sidang Massal di Abuja

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 April 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengadilan Nigeria Menghukum 386 Militan Islamis dalam Sidang Massal

Pemerintah Nigeria melalui Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan vonis bersalah terhadap 386 militan Islamis pada Jumat (10/4/2026). Putusan ini dijatuhkan usai serangkaian sidang massal yang digelar secara maraton di ibu kota Abuja sepanjang pekan ini. Langkah tegas tersebut diambil untuk memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus memulihkan stabilitas keamanan di wilayah utara Nigeria yang bertahun-tahun diteror oleh kelompok ekstremis.

Persidangan yang dimulai sejak Selasa pekan lalu ini merupakan bagian dari proses hukum skala besar terhadap lebih dari 2 ribu tersangka anggota kelompok Boko Haram dan Islamic State West Africa Province (ISWAP) yang ditahan sejak 2017. Dengan mengerahkan sepuluh hakim Pengadilan Tinggi Federal, proses ini menjadi tahap kesembilan dari upaya pemerintah dalam menuntaskan tumpukan kasus terorisme.

1. 386 Orang Dinyatakan Terbukti Bersalah Melakukan Aksi Terorisme

Persidangan di Pengadilan Tinggi Federal Abuja ini memeriksa total 508 terdakwa. Hasilnya, 386 orang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Mereka dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari lima tahun hingga kurungan seumur hidup.

Proses hukum ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Lateef Fagbemi, yang meminta kesepuluh hakim untuk bekerja cepat. Sidang bahkan tetap digelar di masa libur Paskah demi menjamin kepastian hukum para terdakwa.

“Secara keseluruhan, kami menyidangkan 508 kasus. Dari jumlah tersebut, 386 orang divonis bersalah, delapan orang dibebaskan dari tuntutan, dua orang bebas murni, dan 112 kasus lainnya ditunda hingga Juni mendatang,” papar Jaksa Agung Fagbemi.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah vonis terhadap Babagana Habeeb, mantan calon anggota senat dari Negara Bagian Borno. Ia diganjar hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menyuplai bahan bakar kepada Boko Haram untuk keperluan operasional penyerangan warga sipil. Hakim Peter Lifu menegaskan, sekecil apa pun bentuk bantuan kepada kelompok teroris tidak akan mendapat toleransi.

“Anggota Boko Haram tidak akan bisa menggunakan motor mereka untuk menyerang orang-orang tidak bersalah dan kabur ke hutan jika tidak ada yang menjual bensin kepada mereka. Tindakan ini adalah bantuan nyata terhadap terorisme,” tegas Hakim Lifu.

2. Sidang Terbuka yang Dipantau oleh Pengamat Internasional

Guna menjamin transparansi, pemerintah Nigeria turut mengundang berbagai lembaga internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk mengobservasi persidangan. Perwakilan dari Badan PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Amnesty International, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (NHRC) Nigeria hadir di ruang sidang guna memastikan proses berjalan sesuai standar peradilan internasional.

“Adanya terdakwa yang dibebaskan membuktikan bahwa kami mengikuti asas uji tuntas (due process). Siapa pun yang tidak bersalah tidak akan dipenjara. Kami ingin menunjukkan bahwa sistem pengadilan kita bekerja dengan jujur,” ujar Fagbemi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim John Tsoho dan dikoordinasikan oleh Hakim Binta Nyako ini sengaja dibuka untuk publik. Langkah ini ditujukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana Nigeria, yang kerap dikritik akibat lamanya penahanan tersangka tanpa status hukum yang jelas.

“Saya merasa puas karena sidang ini dilakukan secara terbuka di depan publik dan pers. Anda semua bisa melihat langsung dan memberitakan bagaimana proses hukum ini berjalan secara transparan,” tambah Fagbemi.

3. Rencana Rehabilitasi Agar Pelaku Tidak Kembali Jadi Teroris

Hukuman yang dijatuhkan tidak sebatas kurungan fisik. Pengadilan juga mewajibkan para terpidana untuk mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi secara intensif. Pendekatan ini diterapkan pemerintah agar ideologi ekstremis dapat dikikis habis sebelum para pelaku pada akhirnya dikembalikan ke tengah masyarakat.

“Hakim memerintahkan agar para terpidana menjalani rehabilitasi dan deradikalisasi. Pemerintah ingin memastikan hukuman ini memicu pertobatan sehingga mereka meninggalkan dunia terorisme selamanya,” ungkap Fagbemi.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menjadwalkan sidang tahap kesepuluh pada 15-18 Juni 2026 untuk memproses sisa tahanan. Melalui ketegasan hukum ini, Nigeria mengirimkan sinyal kuat kepada jaringan teroris global bahwa negaranya menolak tunduk pada kekerasan.

“Hukuman ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat terorisme bahwa tidak ada tempat bagi mereka di negara ini. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan kriminal yang merongrong negara,” tutup Fagbemi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Misteri Brigpol WP: Bunuh Ibu Kandung Diduga Akibat Gangguan Jiwa

2 November 2026

Sosok 7 saksi yang diperiksa terkait dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda

1 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS

2 November 2026

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT

2 November 2026

Prediksi skor Yokohama F Marinos vs Sanfrecce Hiroshima: statistik dan head-to-head di J League

2 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?