Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Negara Harus Hadir, Safri Desak Satgas PKH Tindak Perusahaan Penghancur Mangrove
Hukum

Negara Harus Hadir, Safri Desak Satgas PKH Tindak Perusahaan Penghancur Mangrove

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Penting Satgas PKH dalam Menjaga Keseimbangan Ekosistem Mangrove

Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan mangrove tanpa izin atau melebihi batas izin yang diberikan. Ia meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI untuk segera melakukan penertiban terhadap praktik-praktik ilegal tersebut.

Safri menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di kawasan mangrove yang tidak memiliki dasar perizinan sah atau menyimpang dari izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup. Hal ini juga menjadi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara dalam menjaga ekosistem pesisir.

“Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Maka tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan yang merusak mangrove, apalagi beroperasi tanpa izin atau melebihi izin yang diberikan,” tegas Safri.

Menurut Safri, kerusakan mangrove bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan negara atas kawasan hutan dan ruang pesisir. Pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut sama saja dengan melemahkan wibawa hukum dan membuka ruang bagi kejahatan lingkungan yang terstruktur.

“Pembiaran perusakan mangrove sama saja memberi ruang kejahatan lingkungan yang terorganisir serta menunjukkan negara absen dalam menegakkan hukum,” ucapnya.

Legislator PKB ini mengingatkan bahwa mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pesisir, penyangga ekosistem laut, serta sumber penghidupan masyarakat nelayan. Karena itu, setiap aktivitas usaha di kawasan tersebut wajib tunduk secara ketat pada aturan perizinan dan tata ruang.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika ada perusahaan yang menguasai atau merusak kawasan mangrove di luar izin, Satgas PKH harus turun tangan, menghentikan aktivitasnya, dan memulihkan kawasan yang rusak,” ujar Safri.

Safri juga meminta Satgas PKH tidak hanya melakukan penertiban administratif, tetapi mendorong penegakan hukum pidana terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, sebagai bentuk efek jera dan peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya.

“Penertiban tidak boleh sekadar simbolik. Harus ada tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. Ini penting agar publik melihat negara benar-benar hadir dan serius melindungi lingkungan,” kata Safri.

Lebih lanjut, Safri menekankan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang pemanfaatan ruang kawasan mangrove menegaskan prinsip perlindungan ketat, pengendalian pemanfaatan ruang, serta kewenangan negara untuk menghentikan dan menertibkan kegiatan usaha yang tidak sesuai perizinan dan tata ruang.

“PP terbaru sudah sangat jelas. Mangrove bukan ruang bebas eksploitasi. Jika ada perusahaan yang melanggar, Satgas PKH wajib menghentikan aktivitasnya dan memulihkan kawasan yang rusak,” tukasnya.

Mantan aktivis PMII ini berharap Satgas PKH dapat bekerja secara transparan dan profesional dengan melibatkan pemerintah daerah serta membuka hasil penertiban kepada publik.

Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan kawasan hutan mangrove di Sulawesi Tengah berjalan konsisten dan berkeadilan.

“Penertiban ini harus menjadi sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan dan perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026

WNI Tertipu Scam di Kamboja

28 Januari 2026

Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

29 Januari 2026

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?