Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, menyatakan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Dari eksepsi yang disampaikan Nadiem Makarim, apakah ada nada atau tercium kriminalisasi? Saya belum bisa mengatakan seperti itu. Sebagai pengamat, saya belum berani menyimpulkan seperti itu,” ujar Prof. Hanafi.
Menurutnya, kasus ini harus dilihat secara netral dan objektif. Ia menyarankan semua pihak untuk melihat proses persidangan sebagai bentuk pembuktian. “Kita juga belum tahu, jangan-jangan Jaksa juga punya amunisi alat bukti yang nantinya akan dibuktikan di persidangan,” tambah Prof. Hanafi.
Terkait dengan eksepsi Nadiem, menurut Prof. Hanafi, sulit membedakan antara eksepsi dan pledoi. “Saya melihat lebih banyak pledoinya dibanding eksepsi, karena sudah masuk ke materi pokok perkara,” ujarnya.
Menurut Prof. Hanafi, Nadiem kemungkinan paham bahwa surat terbukanya tersebut lebih banyak berisi pledoi. Namun bagi Nadiem, tidak ada masalah karena ia mungkin ingin publik mengetahui lebih awal duduk perkara atas dakwaan terhadap dirinya.
Tujuan dari eksepsi, menurut Prof. Hanafi, adalah membantah aspek formal dari dakwaan, sehingga belum masuk ke pokok perkara. Dalam eksepsi, pihak pengacara Nadiem menyebutkan bahwa dakwaan tidak bisa diterima karena kompetensi absolute dan surat dakwaan dianggap tidak jelas (kabur). “Itu esensi dari eksepsi,” kata Prof. Hanafi.
Terkait kompetensi absolute, pihak Nadiem menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berhak mengadili, tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berhak mengadili. Selain itu, menurut Prof. Hanafi, pihak Nadiem menganggap dakwaan jaksa kabur. “Selebihnya itu (eksepsi Nadiem) lebih banyak masuk ke pokok perkara,” jelas Prof. Hanafi.
Mengenai apakah eksepsi akan diterima hakim, menurut Prof. Hanafi, tergantung pada penilaian hakim. “Apakah itu (diadili di) PTUN atau bukan, itu tergantung penilaian hakim. Tapi menurut saya bukan kompetensi pengadilan PTUN,” ungkapnya.
Terkait dengan dakwaan yang disebut Nadiem kabur, Prof. Hanafi melihat dalam beberapa hal ada benarnya. Misalnya terkait dengan masalah kerugian negara. Seharusnya, sebelum penetapan tersangka, kerugian negara sudah nyata dan pasti (actual loss).
Anggapan dakwaan kabur versi pengacara Nadiem, menurut Prof. Hanafi, terkait dengan audit BPK dan BPKP yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, yang hasilnya tidak menyebut adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. “Sebelum audit di tahun 2025 kan sudah ada audit tahun 2023 dan 2024. Kalau tidak ada temuan berarti clear and clean,” papar Prof. Hanafi.
Meskipun ketentuan KUHAP mengharuskan sebuah dakwaan itu jelas dan cermat, kata Prof. Hanafi, jarang hakim membatalkan dakwaan karena dianggap tidak jelas. “Mungkin hakim punya perspektif lain. Toh nanti akan dibuktikan juga dipersidangan,” kata dia.



