Kebijakan Baru Pemerintah Provinsi Banten Mengenai Penggunaan Gadget di Sekolah
Pemerintah Provinsi Banten kini resmi memperketat penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan ini mulai berlaku pada Februari 2026 dan mencakup siswa, guru, hingga tenaga kependidikan di SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta. Larangan penggunaan handphone selama kegiatan belajar mengajar bertujuan untuk meningkatkan disiplin, fokus belajar, serta kualitas pembelajaran.
Tujuan dari Kebijakan Ini
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan gadget seperti bermain gim atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. Dengan larangan ini, pihak sekolah berharap bisa menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan terarah.
Berlaku untuk Semua Pihak
Larangan tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi guru dan staf sekolah. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memberikan teladan yang baik kepada siswa. Jamaluddin, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, menegaskan bahwa keteladanan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Ia menekankan bahwa jika ingin siswa disiplin, maka guru dan tenaga kependidikan juga harus memberikan contoh yang baik.
Fasilitas Sekolah yang Harus Disiapkan
Dalam surat edaran tersebut, Dindikbud mewajibkan setiap satuan pendidikan menyediakan tempat penyimpanan HP khusus bagi siswa selama berada di sekolah. Selain itu, sekolah diminta memastikan gawai tidak dibawa ke ruang kelas saat pembelajaran berlangsung.
Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah juga diwajibkan menunjuk contact person resmi, seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas tertentu, sebagai penghubung antara orang tua dan pihak sekolah. Dengan demikian, orang tua tetap bisa berkomunikasi dengan sekolah melalui jalur resmi yang disiapkan.
Larangan Aktivitas Media Sosial di Sekolah
Selain larangan penggunaan handphone, kebijakan ini juga menyasar aktivitas bermedia sosial di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga siswa dilarang membuat konten media sosial yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga marwah satuan pendidikan serta mencegah penyalahgunaan ruang sekolah sebagai latar konten hiburan semata.
Penempatan Pamflet dan Aturan dalam Tata Tertib Sekolah
Dindikbud juga mewajibkan sekolah memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas. Selain itu, aturan ini harus dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah. Dengan demikian, seluruh pihak akan lebih sadar akan kebijakan yang berlaku.
Sanksi bagi Pelanggar
Sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang melanggar, dengan mekanisme pembinaan sesuai ketentuan masing-masing sekolah. Kebijakan ini harus dikawal oleh pendamping satuan pendidikan yang bertugas mengawasi dan memantau pelaksanaannya.
Penggunaan Handphone dalam Pembelajaran
Meski bersifat pembatasan, Jamaluddin menegaskan aturan ini tidak sepenuhnya melarang penggunaan handphone. Gawai tetap boleh digunakan apabila berfungsi sebagai sarana penunjang pembelajaran, dengan pengaturan teknis yang ditetapkan kepala sekolah.
Uji Coba dan Evaluasi
Pelaksanaan kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Selama masa uji coba, Dindikbud akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas aturan tersebut. Jika hasil evaluasi positif, kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Pembentukan Satuan Tugas
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai tujuan, Dindikbud bersama satuan pendidikan juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertanggung jawab melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara tertulis.
Melalui langkah ini, Pemprov Banten berharap suasana belajar di sekolah menjadi lebih fokus, disiplin, dan bebas dari distraksi digital yang selama ini dinilai mengganggu prestasi siswa.



