Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 29 Maret 2026
Trending
  • 4 Bisnis Kekinian dengan Peluang Besar untuk Pemula
  • Perbandingan Harga Cicilan Honda Brio Satya dan Toyota Agya
  • Cara Membuat Pot Bunga dari Botol Bekas!
  • Film budget rendah dengan visual hebat
  • 50 pantun lucu Lebaran 2026 untuk meriahkan Idul Fitri 1447H
  • MPV Angkut 12 Orang, Pintu Tak Bisa Ditutup Saat Mudik, Ini Dampaknya!
  • Takalar Cepat, Birokrasi Tidak Inersia
  • 5 MBTI Pria Penggemar Sepatu Sneakers Langka, Selera Mereka Tajam!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»MPV Angkut 12 Orang, Pintu Tak Bisa Ditutup Saat Mudik, Ini Dampaknya!
Hukum

MPV Angkut 12 Orang, Pintu Tak Bisa Ditutup Saat Mudik, Ini Dampaknya!

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Aksi Nekat Pengemudi MPV yang Mengangkut 12 Orang di Bagasi

Sebuah video viral di jagat maya memperlihatkan aksi nekat pengemudi mobil MPV yang mengabaikan keselamatan demi mengangkut penumpang berlebih. Dalam rekaman tersebut, petugas kepolisian dibuat geleng kepala saat membuka paksa penutup terpal di bagian bagasi dan menemukan sekumpulan pria yang duduk berhimpitan tanpa pengaman layaknya “kaleng sarden” berjalan.

Video yang diunggah di Threads oleh akun @danyhermawaan memperlihatkan aksi nekat sebuah mobil jenis MPV yang diisi penumpang jauh melebihi kapasitas. Terpal Dibuka

Dalam rekaman tersebut, petugas kepolisian terlihat menghentikan mobil berwarna hitam di pinggir jalan. Dari luar, kondisi kendaraan sudah mencurigakan bagian belakang tampak menggelembung besar, tertutup terpal biru yang diikat dengan tali rafia. Namun, kejutan sesungguhnya muncul saat penutup itu dibuka.

Di dalam area bagasi yang dibiarkan terbuka, tampak beberapa pria duduk berhimpitan tanpa pengaman. Mereka hanya beralaskan lantai kendaraan, dengan perlindungan seadanya dari terpal yang menutupi bagian atas. Total, mobil tersebut diketahui mengangkut hingga 12 orang penumpang.

Demi Hemat, Nyawa Jadi Taruhan?

Aksi ini langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Selain kabin yang sudah penuh sesak, menempatkan penumpang di area bagasi terbuka memiliki risiko besar mulai dari kemungkinan terjatuh di jalan, hingga terpapar gas buang knalpot yang bisa membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana upaya menghemat biaya perjalanan justru bisa berujung pada keputusan yang sangat berisiko. Polisi Beri Teguran Keras

Petugas kepolisian yang berada di lokasi tampak langsung memberikan teguran keras kepada pengemudi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan kapasitas kendaraan, tetapi juga termasuk pelanggaran serius terhadap standar keselamatan transportasi darat. Overkapasitas seperti ini jelas melanggar ketentuan lalu lintas, yang dirancang untuk melindungi pengemudi maupun penumpang.

Sebagai Pengingat bagi Semua Pengguna Jalan

Hingga kini, lokasi pasti kejadian belum diketahui. Namun, viralnya video ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat luas. Keinginan untuk berhemat atau memaksimalkan perjalanan tidak seharusnya mengorbankan keselamatan. Kendaraan memiliki batas kapasitas yang sudah diperhitungkan demi keamanan semua pihak. Seperti yang diungkapkan salah satu netizen: “Ingat, keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai nyawa menjadi taruhan hanya karena ingin hemat yang tidak seberapa.”

Pada akhirnya, perjalanan yang aman jauh lebih berharga dibanding sekadar menghemat biaya karena tidak ada yang lebih penting daripada pulang dengan selamat.

Apa Hukumannya?

Dalam konteks hukum di Indonesia, jumlah penumpang dalam mobil pribadi termasuk jenis MPV saat mudik Lebaran tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan oleh pabrikan dan regulasi. Secara umum, kendaraan kategori “mobil penumpang” menurut regulasi Kementerian Perhubungan adalah kendaraan yang memiliki tempat duduk maksimal sekitar 8 orang termasuk pengemudi. Artinya, jika sebuah mobil MPV standar (misalnya berkapasitas 7–8 orang) diisi hingga 12 penumpang, maka kondisi tersebut sudah jelas melampaui kapasitas yang diizinkan dan termasuk pelanggaran.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), prinsip keselamatan menjadi dasar utama. Kendaraan wajib digunakan sesuai fungsi dan kapasitasnya. Meskipun tidak selalu disebut angka maksimal penumpang secara rinci untuk setiap jenis mobil pribadi, membawa penumpang melebihi kapasitas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan—termasuk kelebihan muatan orang—dapat dikenai sanksi tilang. Dalam praktik penegakan hukum, pelanggaran kelebihan penumpang ini biasanya dikenai sanksi berupa tilang sesuai ketentuan pasal terkait kelayakan kendaraan dan keselamatan berlalu lintas. Apalagi saat periode mudik Lebaran, aparat kepolisian dan dinas perhubungan biasanya meningkatkan pengawasan karena risiko kecelakaan meningkat akibat kendaraan yang over kapasitas.

Kelebihan penumpang juga berpengaruh pada stabilitas kendaraan, efektivitas pengereman, serta perlindungan penumpang (misalnya tidak semua mendapat sabuk pengaman).

Berita Viral Lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sejarah Karier Oegroseno dan Susno Duadji dalam Perdebatan RJ Rismon Sianipar

29 Maret 2026

Berita Terkini: Bukti Korupsi Tambang di Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah

29 Maret 2026

Misteri kehilangan Gus Yaqut terungkap, ternyata jadi tahanan rumah

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

4 Bisnis Kekinian dengan Peluang Besar untuk Pemula

29 Maret 2026

Perbandingan Harga Cicilan Honda Brio Satya dan Toyota Agya

29 Maret 2026

Cara Membuat Pot Bunga dari Botol Bekas!

29 Maret 2026

Film budget rendah dengan visual hebat

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?