Penemuan 7 Potongan Tubuh Manusia di Samarinda Menggemparkan Warga
Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap. Penemuan 7 potongan tubuh manusia di tiga lokasi berbeda pada hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah telah memicu kehebohan di masyarakat. Setelah penyelidikan intensif oleh pihak berwajib, identitas korban dan pelaku berhasil diungkap.
Identitas Korban dan Pelaku
Korban bernama Suimih binti Chamim, seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun asal Pemalang, Jawa Tengah. Ia ditemukan dalam kondisi tidak lengkap di Jalan Gunung Pelanduk RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda. Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban merupakan korban pembunuhan yang dimutilasi.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah J alias W (35), suami siri korban, serta R (56), seorang ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap tak lama setelah potongan tubuh korban ditemukan. Pengungkapan kasus ini dilakukan hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, menunjukkan kerja sama yang baik antara tim polisi dan jajaran reskrim.
Proses Identifikasi dan Penangkapan
Penemuan potongan tubuh korban terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Awalnya, identitas korban belum diketahui. Namun, tim Inafis Polresta Samarinda melakukan identifikasi melalui sidik jari dan ciri-ciri fisik. Dalam waktu satu hingga dua jam, korban berhasil diidentifikasi sebagai Suimih binti Chamim.
Polisi kemudian mengamankan dua tersangka pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Kedua tersangka tersebut masing-masing tinggal di wilayah Karang Asam Ulu dan Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu. Mereka ditangkap saat mencoba melarikan diri dari wilayah Samarinda Ulu.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan ini direncanakan sejak lama. Kedua pelaku memiliki dua motif utama, yakni sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta milik korban. Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, mereka juga ingin menguasai barang-barang seperti sepeda motor dan handphone korban.
Rencana pembunuhan disusun sejak Januari 2026. Kedua pelaku melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban. Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam di rumah tersangka R di Jalan Anggur. Korban diajak menginap oleh tersangka dan kemudian dipukul menggunakan balok kayu ulin saat tertidur.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Setelah korban meninggal, kedua pelaku memutilasi tubuh korban untuk mempermudah pembuangan. Proses mutilasi dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan sebagai alas. Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung.
Pada pukul 19.00 Wita, pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban. Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 Wita. Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan.
Polisi menyebut total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, tersangka R diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memfasilitasi aksi pembunuhan tersebut.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi masih terus melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi dan bukti lain, termasuk rekaman CCTV serta hasil autopsi.
Reaksi Warga
Sebelumnya, warga di Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia yang terbungkus karung, Sabtu (21/3/2025) siang. Potongan tubuh tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang anak yang sedang melintas di kawasan semak belukar di pinggir jalan.
Ketua RT 13 Kelurahan Sempaja Utara, Aang Nawa Syarif, mengatakan bagian tubuh yang pertama kali terlihat adalah potongan anggota badan. Lokasi penemuan memang tergolong sepi karena merupakan akses terbatas bagi warga. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses tersebut, polisi menemukan potongan tubuh lainnya yang berjarak sekitar 100 meter dari titik awal penemuan, juga dalam kondisi terbungkus karung. Petugas kemudian mengevakuasi potongan tubuh tersebut menggunakan dua kantong jenazah dan membawanya ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk dilakukan autopsi.



