Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak dengan Sistem Coretax
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana pihaknya untuk memperkuat sistem perpajakan nasional melalui penggunaan sistem Coretax. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2026. Dikatakan bahwa sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keandalan dalam pencatatan data perpajakan yang selama ini dinilai kurang rapi.
Purbaya menekankan pentingnya peningkatan sistem digital sebagai langkah kunci dalam meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Ia juga menyampaikan bahwa target penerimaan pajak akan dinaikkan pada tahun mendatang. “Kita perbaiki dulu sistem digital perpajakan kita. Saya harap tahun depan kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi,” ujarnya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Sistem Coretax disebut siap menjadi tulang punggung administrasi pajak nasional. Proses penyempurnaan terus dilakukan melalui pengujian berkala. Uji coba dilakukan untuk memastikan layanan mampu menampung jutaan wajib pajak, terutama saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Purbaya menegaskan bahwa perbaikan Coretax akan terus dilakukan, baik dalam skala kecil maupun besar. Fokusnya adalah kelancaran seluruh proses bisnis perpajakan mulai dari 2026 dan seterusnya.
Data Penggunaan Coretax
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, aktivasi akun Coretax masih berlangsung. Hingga saat ini, sebanyak 7,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun dari total 14,9 juta wajib pajak yang terdaftar. Hal ini menunjukkan progres yang cukup signifikan dalam penerapan sistem tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2026. Namun, hanya sekitar 32,38 persen atau 4,8 juta wajib pajak yang telah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum sistem tersebut sepenuhnya berjalan lancar.
Hasil Uji Coba Coretax
Sistem Coretax telah melewati dua tahap uji coba. Uji coba pertama digelar pada November dengan melibatkan 25.000 pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun ada kendala awal, hasilnya dinilai berjalan baik. Uji coba kedua dilaksanakan pada 10 Desember dengan melibatkan 50.000 pegawai di seluruh Kementerian Keuangan. Menurut Bimo, hasil uji menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahap sebelumnya.
“Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti yang periode sebelumnya. Mudah-mudahan sampai nanti di periode 31 Maret 2026, itu akan ada penyampaian SPT orang pribadi, kami perkirakan sekitar 13 juta wajib pakak Itu akan insyaallah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Tantangan dan Harapan
Meski ada progres yang signifikan, masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan sistem Coretax. Masalah teknis dan infrastruktur tetap menjadi fokus utama. Selain itu, edukasi kepada wajib pajak juga sangat penting agar mereka dapat memahami dan menggunakan sistem tersebut dengan baik.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan sistem Coretax dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak dan mempercepat proses administrasi perpajakan di Indonesia.



