Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Menteri Hukum Akan Percepat Pemulangan Tersangka KTP-E Paulus Tannos
Politik

Menteri Hukum Akan Percepat Pemulangan Tersangka KTP-E Paulus Tannos

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Menteri Hukum Akan Percepat Pemulangan Tersangka KTP-E Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E).

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima, karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum),” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, hari ini.

Baca juga : KPK Siapkan Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

Supratman menjelaskan telah menugaskan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) untuk mempercepat memproses ekstradisi tersebut. Selain jtu, proses kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi tersebut juga masih terus dilakukan oleh Polri dan Kejagung. 

“Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan, karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tuturnya.

Selain itu Supratman akan menjelaskan bahwa proses ekstradisi untuk memulangkan Tannos dari Singapura dapat selesai dalam satu hingga dua hari tergantung dengan kelengkapan dokumen yang ada. Akan tetapi, dokumen ekstradisi tersebut harus diajukan lebih dulu ke pengadilan di Singapura.

“Semua bisa sehari, bisa dua hari tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu kan permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” imbuhnya.

Baca juga : Paulus Tannos Ditahan di Singapura, KPK Cari Jalan Pemulangan

Sebelumnya, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-E bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP-E Husni Fahmi.

PT. Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek KTP-E yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek KTP-E senilai Rp5,9 triliun. (Dev/P-2)

akan Hukum KTPE Menteri Paulus Pemulangan Percepat Tannos Tersangka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

29 Januari 2026

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?