Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • 6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS
  • Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak
  • Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT
  • Prediksi skor Yokohama F Marinos vs Sanfrecce Hiroshima: statistik dan head-to-head di J League
  • Prediksi skor Fulham vs Crystal Palace: The Cottagers lolos lewat adu penalti
  • Krisis Listrik Bayangi Ambisi Pusat Data Malaysia
  • Cicilan Motor DP 0% Diperpanjang hingga 2027, Ini Simulasi Lengkapnya
  • Jadwal Bus AKAP Bali-Jawa Rabu 28 Oktober: Cek Lengkapnya di Sini!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Menkeu Purbaya Dikritik Negara Tetangga, Kemlu Beri Penjelasan tentang Tarif Selat Malaka
Hukum

Menkeu Purbaya Dikritik Negara Tetangga, Kemlu Beri Penjelasan tentang Tarif Selat Malaka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penolakan Indonesia terhadap Wacana Pengenaan Tarif di Selat Malaka

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menepis wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Pernyataan ini menunjukkan posisi pemerintah yang tetap berpegang pada prinsip hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait jalur pelayaran internasional akan selalu merujuk pada aturan global tersebut.

“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujar Yvonne saat dikonfirmasi.

Selat Malaka: Jalur Vital Perdagangan Dunia



Selat Malaka memiliki peran penting dalam perdagangan dan rantai pasok global. Sebagai jalur pelayaran tersibuk di dunia, selat ini menjadi penghubung krusial antara Asia Tenggara, Asia Timur, dan kawasan Eropa serta Amerika. Karena itu, kebijakan apa pun yang terkait dengan jalur ini harus mempertimbangkan dampaknya secara luas, baik bagi kawasan maupun ekonomi internasional.

Yvonne menekankan bahwa stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global merupakan prioritas utama Indonesia sebagai negara pantai. Hal ini tidak terlepas dari peran strategis Selat Malaka dalam menjaga kelancaran arus perdagangan global.

Prioritaskan Stabilitas dan Koordinasi Regional

Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan yang terukur dan berbasis hukum internasional dalam mengelola Selat Malaka. Pemerintah juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan negara-negara terkait guna menjaga stabilitas kawasan.

“Serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,” lanjut Yvonne.

Penegasan Kemlu ini sekaligus menunjukkan posisi Indonesia yang menolak kebijakan tarif bagi kapal internasional di Selat Malaka. Pemerintah memilih menjaga akses terbuka dan keamanan jalur pelayaran sebagai bagian dari komitmen terhadap hukum internasional dan stabilitas global.

Reaksi dari Negara Tetangga terhadap Pernyataan Menkeu Purbaya

Sebelumnya, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut akan menerapkan tarif melewati Selat Malaka membuat heboh negara tetangga. Pernyataan itu diucapkan dalam konteks yang tidak serius, dalam acara Simposium PT SMI 2026, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Purbaya mengatakan bahwa gagasan ini mengacu pada skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz. Ia menilai, posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia. Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Respons terhadap pernyataan ini tidak hanya datang dari kalangan dalam negeri, sejumlah negara tetangga juga bereaksi keras terkait wacana itu. Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa Selat Malaka dikelola berdasarkan kesepahaman bersama antara Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Thailand. Karena itu, tidak ada satu negara pun yang berhak menentukan kebijakan secara sepihak.

“Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itu adalah pemahaman kami – tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujarnya dalam sebuah forum di Kuala Lumpur.

Penolakan Serupa dari Singapura

Singapura juga memberikan penolakan terhadap wacana pengenaan tarif di Selat Malaka. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa ketiga negara – Indonesia, Malaysia, dan Singapura – memiliki kepentingan bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka.

“Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak,” ujarnya dalam sebuah acara di Singapura. “Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di kawasan kami.”

Ia juga menekankan bahwa kebebasan navigasi merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional, khususnya UNCLOS. “Hak lintas transit bukanlah hak istimewa yang diberikan oleh negara pesisir. Ini bukan lisensi untuk ditundukkan. Ini bukan tarif yang harus dibayar. Ini adalah hak semua kapal dari semua negara untuk melintas,” tegasnya.

Klarifikasi dari Menteri Luar Negeri Sugiono

Di dalam negeri, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurut Sugiono, hal itu tidak sesuai dengan UNCLOS. Politikus Partai Gerindra ini pun menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Misteri Brigpol WP: Bunuh Ibu Kandung Diduga Akibat Gangguan Jiwa

2 November 2026

Sosok 7 saksi yang diperiksa terkait dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda

1 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS

2 November 2026

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT

2 November 2026

Prediksi skor Yokohama F Marinos vs Sanfrecce Hiroshima: statistik dan head-to-head di J League

2 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?