Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 30 Juni 2026
Trending
  • Belanja Pegawai APBD Toli Toli 2026 Capai 55 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
  • 10 Hotel Terdekat Stadion Seattle untuk Piala Dunia 2026
  • Rute Menuju Taman Safari Bogor 2026 dari Jakarta, Bogor, dan Bandung
  • Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan
  • Pilot AS Akui Lihat Drone Iran Bentuk ‘Ubur-ubur’ Sebelum F-15 Dihancurkan
  • Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI
  • Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel
  • Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Mengenal SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
Ekonomi

Mengenal SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Apa Itu Program SERTAKAN dari BPJS Ketenagakerjaan

SERTAKAN adalah singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Ini merupakan sebuah gerakan gotong royong yang dirancang agar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Fokus utama dari program ini adalah memberikan jaring pengaman bagi lapisan masyarakat yang bekerja secara mandiri tetapi memiliki risiko kerja yang tinggi. Dengan terdaftar dalam program ini, pekerja dengan upah terbatas tetap bisa mendapatkan kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja serta memiliki tabungan untuk persiapan di hari tua.

Siapa Saja yang Dilindungi oleh Program SERTAKAN

Pada dasarnya, semua pekerja mandiri atau yang secara teknis disebut sebagai peserta BPU bisa masuk ke dalam skema program ini. Perbedaan utamanya hanya terletak pada metode pendaftaran, di mana peserta SERTAKAN didaftarkan melalui bantuan pihak lain yang sudah lebih dulu menjadi peserta aktif. Beberapa profesi yang lazim didaftarkan dalam program ini antara lain adalah asisten rumah tangga (ART), sopir, tukang kebun, hingga pengasuh anak atau baby sitter. Selain itu, pedagang kaki lima, penjaga toko, hingga pedagang keliling juga bisa didaftarkan untuk mengikuti program SERTAKAN agar masa depan ekonomi mereka lebih terjamin.

Persyaratan Wajib untuk Mendaftarkan Peserta Baru

Sebelum melakukan proses pendaftaran di aplikasi, pastikan calon peserta yang akan didaftarkan telah memenuhi beberapa kriteria dasar yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar seluruh manfaat jaminan dapat disalurkan dengan tepat sasaran sesuai data kependudukan. Calon peserta wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP) yang valid dan berusia di bawah 65 tahun. Selain itu, syarat mutlak lainnya adalah yang bersangkutan harus dalam kondisi aktif bekerja alias tidak sedang menderita sakit yang membuat mereka pasif. Jika semua poin ini sudah terpenuhi, maka data mereka siap untuk diinput ke dalam sistem kepesertaan.

Panduan Lengkap Cara Mendaftar lewat Aplikasi JMO

Proses pendaftaran program ini dirancang sederhana agar bisa dilakukan kapan saja melalui aplikasi JMO di smartphone. Berikut adalah tahapan yang perlu kamu ikuti untuk mendaftarkan pekerja di sekitarmu:

  • Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan milikmu.
  • Pilih menu “SERTAKAN” yang terdapat pada halaman utama aplikasi.
  • Baca dan pahami Syarat & Ketentuan yang berlaku, lalu klik setuju untuk melanjutkan.
  • Masukkan data diri lengkap pekerja yang ingin kamu daftarkan secara akurat.
  • Pilih jenis program perlindungan dan tentukan periode pembayaran iuran yang diinginkan.
  • Lengkapi data lokasi serta jenis pekerjaan spesifik dari peserta tersebut.
  • Masukkan nomor HP untuk menerima kode verifikasi via SMS, lalu input kode tersebut ke aplikasi.
  • Lakukan cek ulang data, centang konfirmasi, dan selesaikan pembayaran iuran pertama.

Skema Iuran dan Proteksi yang Didapatkan

Program ini menawarkan perlindungan yang cukup komprehensif dengan biaya yang sangat terukur untuk sektor informal. Mulai dari iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja sudah bisa terlindungi oleh tiga program utama negara. Manfaat yang didapatkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan adanya proteksi ini, pekerja informal memiliki jaring pengaman finansial yang menjamin pengobatan hingga sembuh jika terjadi kecelakaan, serta memberikan santunan bagi ahli waris jika terjadi risiko kematian.

Dengan mekanisme yang serba digital, akses perlindungan kini sudah tidak lagi terbatas pada karyawan kantoran saja. Pahami cara kerja program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh lapisan pekerja bisa terlindungi oleh jaminan sosial yang layak.

FAQ Seputar Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan

Apa saja manfaat utama yang didapatkan dari program SERTAKAN?

Peserta yang didaftarkan melalui program SERTAKAN akan mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial. Manfaatnya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris. Selain itu, kamu juga bisa memilih untuk menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan mereka.

Berapa besaran iuran untuk program SERTAKAN ini?

Iuran untuk program ini sangat terjangkau karena menyasar sektor pekerja informal atau rentan. Untuk perlindungan dua program utama (JKK dan JKM), iurannya dimulai dari Rp16.800 per bulan. Namun, jika ingin mendapatkan perlindungan lengkap termasuk tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), total iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.

Siapa saja yang dikategorikan sebagai pekerja rentan dalam program ini?

Pekerja rentan adalah masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan penghasilan untuk membayar iuran secara mandiri. Contohnya adalah pekerja informal di sekitar kita seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, pedagang keliling, hingga buruh harian lepas yang tidak memiliki ikatan kerja formal dengan perusahaan.

Bagaimana jika iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui SERTAKAN tidak dibayar?

Jika iuran tidak dibayarkan tepat waktu, maka status kepesertaan pekerja tersebut akan menjadi tidak aktif (non-aktif). Dampaknya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian selama masa menunggak, manfaat jaminan sosial tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memilih periode pembayaran yang sesuai di aplikasi JMO agar proteksi tetap berjalan berkelanjutan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 22 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Juni 2026

Apakah Pembuatan NIB Memakan Biaya? Ini Fakta dan Penjelasannya

25 Juni 2026

Dividen besar MKPI Senin (22/6): Cek profil dan kinerja perusahaan properti

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Belanja Pegawai APBD Toli Toli 2026 Capai 55 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

29 Juni 2026

10 Hotel Terdekat Stadion Seattle untuk Piala Dunia 2026

29 Juni 2026

Rute Menuju Taman Safari Bogor 2026 dari Jakarta, Bogor, dan Bandung

29 Juni 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?