Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Memasuki Tahap Baru
Pengadilan Tipikor Yogyakarta akan segera memasuki tahap baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020. Terdakwa, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, akan menghadapi sidang tuntutan pada Jumat (13/3/2026). Sebelumnya, ratusan saksi telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang. Kesaksian tersebut bertujuan untuk membuktikan penyalahgunaan wewenang Sri Purnomo dalam penyaluran dana hibah pariwisata yang merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Kesaksian para saksi ini menjadi bukti kuat bahwa Sri Purnomo bersama putranya, Raudi Akmal, diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penggunaan kewenangan dan kesempatan yang dimiliki sebagai pejabat publik.
Keterangan Saksi yang Mengungkap Fakta-Fakta Penting
Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah Anggota DPRD DIY, Koeswanto. Dalam kesaksian pada Senin (26/1/2026), ia mengungkap bahwa Sri Purnomo pernah mengajaknya berbicara terkait dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar. Pembicaraan itu terjadi saat Pilkada 2020 sedang berlangsung, dengan istri Sri Purnomo sebagai calon Bupati Sleman.
Sementara itu, Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, menyebutkan bahwa wewenang penyusunan regulasi ketentuan hibah pariwisata berada di tangan bupati. Ia juga menyampaikan keherannya mengapa rintisan desa wisata bisa masuk ke dalam daftar penerima bantuan, meskipun tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman, mengaku sering menerima pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan. Hal ini menunjukkan adanya intervensi dari pihak tertentu dalam proses pemberian hibah.
Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, juga menyampaikan bahwa Sri Purnomo pernah memberi arahan agar hibah pariwisata disalurkan ke kelompok masyarakat. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Penyimpangan Jawaban Terdakwa
Pada sidang Rabu (25/2/2026), hakim menyindir sikap gugup dan jawaban yang berbelit-belit dari Sri Purnomo. Ia sering menjawab dengan lupa atau tidak ingat, sehingga membuat hakim merasa bahwa jawaban yang diberikan terkesan mengorbankan ASN di Pemerintah Kabupaten Sleman.
Saksi Meringankan yang Dianggap Tidak Relevan
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa tidak relevan dengan perkara. Menurut JPU, penjelasan Teguh Purnomo selaku ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen tidak sesuai dengan kasus yang diajukan, yaitu tentang perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.
JPU Hasti Novindari menegaskan bahwa saksi ahli tersebut tidak berkaitan langsung dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sri Purnomo. Meski begitu, Teguh sempat menjelaskan larangan kampanye menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah daerah.
Arifin Wardiyanto, masyarakat pemerhati korupsi, mengkritik keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum Sri Purnomo. Ia menduga bahwa beberapa saksi meringankan justru merupakan orang dekat Sri Purnomo dan keterangannya dikondisikan.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Gugun El Guyanie, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menegaskan bahwa Perbup di daerah mana pun merupakan domain kepala daerah. Pejabat lain hanya menjalankan aturan yang ditetapkan oleh bupati. Oleh karena itu, tanggung jawab atas Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tetap berada di tangan bupati.
Menurut Gugun, surat edaran hibah pariwisata tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Surat edaran berbeda dengan Perbup, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung konsekuensi hukum.



