Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Ujian Dunia
  • Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Prediksi Skor Porto vs Tondela, Head-to-Head dan Statistik Liga 2026
  • Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru
  • Bareskrim ungkap modus rekening penampung narkoba The Doctor
  • Pesan WhatsApp Baru Masuk Setelah Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya
  • Omoda C5 2026 Hadir dengan Desain Menarik, Siap Gantikan Chery E5
  • Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Masyarakat Sipil Sebut Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP
Nasional

Masyarakat Sipil Sebut Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Juni 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Masyarakat Sipil Sebut Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP
Petugas bersiaga di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta(MI/Susanto)

KOALISI masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Trend Asia menyebut aduan mereka terkait pelanggaran kode etik penggunaan private jet oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka mengadukan hal tersebut pada Kamis (22/5) lalu.

“Kami dianggap belum memenuhi syarat untuk melakukan pelaporan ke DKPP dengan catatan karena DKPP tidak menerima badan sebagai pelapor, tetapi harus subjeknya adalah orang,” ujar advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6).

Padahal, Ibnu berpendapat bahwa subjek hukum yang dapat menjadi pengadu di KPP dapat berupa orang atau individu maupun yayasan. Menurutnya, Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.

Dalam perbaikan pengaduan nanti, Ibnu menyebut Koalisi bakal mengadukan dugaan pelanggaran kode etik terkait penyewaan private jet itu atas nama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia milik Themis. Terlebih, yayasan tersebut juga sempat menjadi pemantau saat Pemilu 2024.

Ibnu menjelaskan, pihak yang diadukan ke DKPP adalah seluruh komisioner KPU RI, kecuali Iffa Rosita yang baru bergabung pada November 2024 setelah Hasyim Asy’asri dipecat karena kasus pelecehan seksual. (Tri/P-1)

Aduan Ditolak DKPP Jet KPU Masyarakat Private Sebut Sipil
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Bareskrim ungkap modus rekening penampung narkoba The Doctor

29 April 2026

Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Ujian Dunia

29 April 2026

Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Ujian Dunia

29 April 2026

Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

29 April 2026

Prediksi Skor Porto vs Tondela, Head-to-Head dan Statistik Liga 2026

29 April 2026

Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?