Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 1 Maret 2026
Trending
  • 7 Tips Olahraga Saat Puasa untuk Tetap Bugar
  • Ramalan Shio Besok Senin 23 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular
  • Honda ZR-V Diluncurkan: Apakah Jadi SUV Baru yang Sempurnakan Lini Honda?
  • Pengakuan menyedihkan bocah 12 tahun sebelum tewas akibat dihukum air panas oleh ibu tiri
  • Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif, Indef: Jangan Kehilangan Momentum
  • ‘Be Get Mart’ Ditantang Banjir, Uji Kekuatan Mimpi Wirausaha Siswa
  • Penumpang Boleh Berbuka Puasa di KRL, Ini Syaratnya
  • Drone Terbang, Padi Melesat! Rembang Gaspol Modernisasi, Panen 2026 Bakal Meledak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif, Indef: Jangan Kehilangan Momentum
Politik

Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif, Indef: Jangan Kehilangan Momentum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Pemerintah dalam Negosiasi Tarif Resiprokal

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha M Rachbini, menyatakan bahwa masih ada ruang negosiasi yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia terkait tarif resiprokal. Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan penerapan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal. Dengan demikian, pemerintah dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia.

Secara umum, Eisha mencatat beberapa poin penting dari kesimpulan tersebut. Dalam kesepakatan perdagangan atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan AS, kedua negara telah menyepakati tarif untuk produk Indonesia menjadi 19 persen. Dengan beberapa kesepakatan perdagangan di antaranya menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk AS, komitmen impor AS ke Indonesia untuk barang industri, pertanian, dan energi, pelonggaran TKDN, transfer data secara cross border ke AS, pelonggaran kebijakan restriksi ekspor Indonesia untuk komoditas mineral kritis ke AS, serta pengecualian sertifikasi dan syarat label halal untuk produk-produk impor AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri.

Eisha menuturkan, di satu sisi, kesepakatan perdagangan tersebut memberikan fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 produk ekspor Indonesia ke AS untuk komoditas pertanian seperti CPO, kopi, kakao, dan teh, serta komoditas manufaktur dan teknologi, seperti komponen elektronik, semikonduktor, komponen pesawat terbang, komoditas kayu dan olahannya, tariff rate quota untuk produk tekstil dan pakaian jadi, serta komitmen investasi sebesar 38,4 miliar dolar AS.

“Kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak, di mana produk Indonesia yang diimpor oleh AS mendapatkan tarif 19 persen, walaupun memang terdapat beberapa produk yang mendapat tarif nol persen, seperti produk tekstil, kopi, dan kakao, yang mana ini akan menguntungkan sisi konsumen AS (harga terjangkau untuk produk retail), serta barang komponen industri yang menjadi input atau barang intermediate murah bagi manufaktur AS,” terangnya.

Sementara di sisi lain, penghapusan 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk impor dari AS menunjukkan ekspansi pasar bagi AS ke Indonesia yang sangat menguntungkan bagi AS. Impor produk pertanian, seperti gandum, kedelai, dan daging sapi dari AS akan meningkat dan dapat memengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik, serta berdampak pada petani dan peternak lokal.

“Hal ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional dan sangat berisiko pada defisit neraca perdagangan,” ungkapnya.

Masalah dalam Kesepakatan Perdagangan Digital

Eisha melanjutkan, adapun mengenai pengecualian sertifikasi halal, kesepakatan tersebut menjadi penghambat dalam pembangunan ekosistem halal dan pengembangan industri halal di Indonesia. “Sebagai negara Muslim terbesar, kesepakatan pengecualian halal bagi produk impor AS tersebut menunjukkan pemerintah dalam negosiasi ini belum mampu memberikan atau menegakkan jaminan dan perlindungan terkait produk halal bagi konsumen Indonesia,” tuturnya.

Kemudian, dalam kesepakatan terkait perdagangan digital, diperbolehkan transfer data secara cross border dari Indonesia ke AS, di mana AS memberikan perlindungan data yang cukup sesuai dengan hukum Indonesia. Hal itu menunjukkan negara atau pemerintah berada di posisi yang lemah dalam melindungi data dan privasi pengguna, serta bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengenai lokalisasi data, di mana AS mendapat pengecualian jika kesepakatan ART terkait transfer data ini berlaku efektif.

Lalu, mengenai penetrasi pasar bagi perusahaan AS (tech company) dalam perdagangan digital tidak akan diharuskan atau wajib untuk melakukan transfer knowledge, sehingga komitmen fasilitas dan investasi digital yang akan dibawa ke Indonesia dalam kesepakatan tersebut hanya sebatas menjadikan Indonesia sebagai pasar dan pengguna. Hal itu tidak akan menjadi akumulasi modal yang memungkinkan transfer teknologi dan pengetahuan yang memungkinkan peningkatan produktivitas.

Kesempatan bagi Pemerintah Indonesia

Berselang tidak lama, lanjut Eisha, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global. Kemudian, Presiden Trump mengeluarkan kebijakan baru tarif global 10 persen (Section 122) yang berlaku mulai 24 Februari 2026 selama 150 hari. Itu menjadi kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk kembali melakukan negosiasi tarif resiprokal agar keputusannya tidak berat sebelah.

Manfaat dari Kesepakatan ART

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut Agreement on Reciprocal Trade (ART) mendatangkan sejumlah manfaat bagi Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kesepakatan perjanjian perdagangan resiprokal tersebut dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia.

“Indonesia akan mendapatkan tarif resiprokal nol persen untuk produk unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya,” ujar Haryo dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Ahad (22/2/2026).

Haryo mengatakan pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (terdiri atas 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian) yang berlaku MFN. Untuk produk tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga nol persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).

Haryo juga menyinggung peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha. Ia mengatakan kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan, dan farmasi dilakukan melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi kebijakan dalam negeri. Haryo mengatakan komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal kepada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman serta menjamin bahwa barang-barang berteknologi tinggi dan bernilai tinggi tidak akan disalahgunakan.

“Dengan diberikannya kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS, diharapkan bisnis dapat memperoleh bahan baku secara lebih efisien dan menjaga kelancaran proses produksi sehingga mendukung program ketahanan pangan nasional,” ucap Haryo.

Haryo mengatakan komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dilakukan dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan.

Haryo menambahkan kesepakatan ART merupakan hasil kerja keras banyak pihak. Ia mengatakan Indonesia yang awalnya dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen mampu mendapatkan keringanan menjadi 19 persen.

“Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional,” lanjut Haryo.

Haryo menyampaikan perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan. Ia mengatakan ART masih dapat dievaluasi dan diubah sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amendemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak,” kata Haryo.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Perjanjian Dagang AS-Indonesia: Kekuatan Pangan Prabowo Di Tengah Ancaman

1 Maret 2026

Wamen Stella Kritik Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak Tidak Jadi WNI

1 Maret 2026

Sufisme Hijau dan Protes Flores Menentang Geotermal

1 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

7 Tips Olahraga Saat Puasa untuk Tetap Bugar

1 Maret 2026

Ramalan Shio Besok Senin 23 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

1 Maret 2026

Honda ZR-V Diluncurkan: Apakah Jadi SUV Baru yang Sempurnakan Lini Honda?

1 Maret 2026

Pengakuan menyedihkan bocah 12 tahun sebelum tewas akibat dihukum air panas oleh ibu tiri

1 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?