Putusan Pengadilan Tinggi Medan Terhadap Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan
Pengadilan Tinggi (PT) Medan baru-baru ini memperberat hukuman terhadap mantan bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo. Putusan tersebut menunjukkan kecaman terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus Anggaran Belanja Langsung (ABL) di Dinas PUPR Nisel untuk periode tahun 2018 hingga 2021.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada Bazisokhi. Namun, putusan banding dari PT Medan mengubah vonis tersebut menjadi hukuman lebih berat. Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani masa hukuman yang lebih lama di lembaga pemasyarakatan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai sanksi denda yang cukup besar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar,” ucap Longser Sormin, Minggu (11/1/2026).
Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti dan Ancaman Sita Harta Benda
Majelis hakim juga mewajibkan Bazisokhi untuk mengembalikan uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang telah ia nikmati secara pribadi. Jika uang pengganti tersebut tidak segera dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan aset milik terdakwa.
“Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” jelas Sormin. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana (subsider) dua tahun penjara,” tambahnya mengenai sanksi tambahan jika UP sebesar Rp391,5 juta tidak dibayarkan.
Rekam Jejak Kasus Korupsi dan Penangkapan Terdakwa setelah Menjadi Buronan
Dalam kasus ini, Bazisokhi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia, yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan mereka mencapai angka Rp1,4 miliar.
Sebelum akhirnya divonis, Bazisokhi sempat melarikan diri dan menjadi buronan pihak kejaksaan selama kurang lebih satu tahun sejak 2024. Pelarian tersebut berakhir pada Maret 2025 lalu ketika tim gabungan dari Kejari Nisel dan Kejari Binjai berhasil meringkusnya di Kota Binjai.
Proses Hukum dan Tindakan Lanjutan
Putusan pengadilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap tindakan korupsi. Selain hukuman pidana, terdakwa juga akan menghadapi proses penyitaan harta benda jika tidak mampu membayar uang pengganti. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Terdakwa yang kini berusia 48 tahun akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Sementara itu, denda sebesar Rp100 juta akan menjadi beban tambahan baginya. Jika tidak mampu membayar, dia akan menghadapi hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.



