Kasus Narkoba yang Menjerat Anggota Polri
Kasus narkoba yang menimpa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tidak membuat Mahfud MD terkejut. Ia mengakui bahwa sebelumnya sudah banyak kasus serupa yang melibatkan anggota Polri, bahkan hingga tingkat pimpinan seperti Kapolres atau Kapolda. Hal ini menunjukkan bahwa masalah narkoba tidak hanya terjadi di luar institusi kepolisian, tetapi juga dalam tubuh lembaga tersebut sendiri.
Mahfud menyebut contoh kasus mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa Putra, yang sempat menjadi sorotan publik. Teddy terlibat dalam kasus narkoba setelah ia dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. Bahkan sebelum dilantik, ia telah ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Kasus ini dianggap spektakuler karena Teddy sebelumnya dianggap sebagai polisi yang baik dan berprestasi.
“Ya sebenarnya polisi yang terlibat gitu kan banyak yang paling spektakuler dulu kan Tedy Minahasa, dianggap polisi baik berprestasi gitulah, lalu diangkat menjadi kapolda kelas, termasuk yang elite-lah Jawa Timur tuh kan luar biasa hampir sama dengan Jakarta kan,” ujar Mahfud dalam sebuah podcast.
Ia juga menyoroti bahwa kasus narkoba yang menimpa anggota Polri sering kali terjadi di mana-mana. Bahkan, ada kasus di mana para pejabat yang baru saja berpidato tentang penindakan narkoba malamnya ditangkap karena keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Isu Perampasan Barang Bukti Narkoba
Selain itu, Mahfud menyampaikan kekhawatiran terkait isu perampasan barang bukti narkoba yang tidak dilakukan sepenuhnya. Ada dugaan bahwa barang bukti tersebut beredar lagi di penjara. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam proses penegakan hukum yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Oleh sebab itu harus bertindak tegas, karena lebih dari itu isu-isu yang sering muncul itu kalau ada perampasan barang bukti iya sekian, nanti yang dibakar atau dimusnahkan hanya sedikit, yang lain beredar lagi di penjara dan sebagainya.”
Mahfud menekankan bahwa kasus narkoba adalah tindak pidana yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, upaya penindakan harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan tanpa kompromi.
Penanganan Kasus Narkoba untuk Oknum Polri
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, mendukung langkah tegas Polri dalam menindak pelanggar hukum, termasuk anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana. Menurutnya, langkah Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba patut diapresiasi.
Henry menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, hukuman terhadap oknum Polri harus lebih berat dibanding pelaku pidana dari masyarakat umum. Hal ini penting karena anggota Polri seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba.
“Narkotika adalah kejahatan luar biasa yang mengancam generasi muda dan merusak sendi sosial bangsa. Jika bukti memenuhi unsur pidana, tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman maksimal,” ujar Henry.
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap dari pengakuan anak buahnya sendiri, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang lebih dulu ditangkap. Pengakuan Malaungi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa Didik.
“Ada ‘nyanyian’ dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Kombes Zulkarnain Harahap, Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari pemeriksaan, Didik mengakui memiliki dan mengonsumsi sabu. Divisi Propam Polri bersama Bareskrim kemudian mengamankan barang bukti berupa sekoper narkoba yang semula berada di rumah Didik, lalu dipindahkan melalui seorang polwan Polres Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina.




