Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 30 April 2026
Trending
  • Bruno Moreira Siap Berperang untuk Bonek!
  • Orang yang Dihormati Tanpa Minta, Ini 8 Ciri Menurut Psikologi
  • 14 Oleh-Oleh Populer di Toko Don Quijote yang Diserbu Wisatawan
  • Jadwal Thomas dan Uber 2026: Live Indonesia vs Thailand, Susunan Pemain Putri vs Australia
  • Cek Lokasi Nobar Resmi di Jayapura Dukung Laga Tandang Persipura vs Persipal
  • 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 30 Orang Diperiksa Polisi
  • BHIT Bantah Isu Kemenangan CMNP, Ini Penjelasan Perusahaan
  • 3 rekomendasi toko elektronik terbaik di Kebayoran Lama
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores
Nasional

LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores
Ketua LMKN Dharma Oratmangun(MI/Fathurrozak)

PENYANYI dangdut Lesti Kejora baru-baru ini tengah diterpa kasus hukum setelah dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya gara-gara disebut Lesti tak meminta izin saat membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores seperti di antaranya Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya hingga Buaya Buntung.

Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Laporan tersebut menyangkut pelanggaran hak cipta. Dalam laporannya, Lesti dianggap  melanggar pasal 113 juncto pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Dharma Oratmangun pun turut menanggapi isu yang tengah menjadi pembicaraan di dunia musik tersebut. Menurut Dharma, adalah hak bagi siapapun yang tengah mencari norma keadilan, menempuh jalur hukum. 

“Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat tentunya masuk ke ranah pengadilan. Tapi saya mendapatkan pesan dari pak Haji  Rhoma Irama, mengimbau kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi. Jadi kan dalam proses-proses hukum juga kan musyawarah mufakat harus ada mediasi, dan tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan,” kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun saat dijumpai di TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat, (23/5). (H-2)

dan Dores Kasus Kejora Lesti LMKN Mediasi Siap Yoni
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

14 Oleh-Oleh Populer di Toko Don Quijote yang Diserbu Wisatawan

30 April 2026

Orang yang Dihormati Tanpa Minta, Ini 8 Ciri Menurut Psikologi

30 April 2026

53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 30 Orang Diperiksa Polisi

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bruno Moreira Siap Berperang untuk Bonek!

30 April 2026

Orang yang Dihormati Tanpa Minta, Ini 8 Ciri Menurut Psikologi

30 April 2026

14 Oleh-Oleh Populer di Toko Don Quijote yang Diserbu Wisatawan

30 April 2026

Jadwal Thomas dan Uber 2026: Live Indonesia vs Thailand, Susunan Pemain Putri vs Australia

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?