Kondisi Krisis Aparatur Sipil Negara di Bali
Pada awal 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali mengungkapkan situasi yang memprihatinkan terkait krisis aparatur sipil negara (ASN). Pemprov Bali menghadapi tantangan besar akibat peningkatan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun. Hal ini menyebabkan kekosongan jabatan yang berdampak pada beban kerja organisasi.
Pada tahun 2025, BKPSDM Bali melaporkan bahwa sebanyak 610 ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah memasuki masa pensiun. Mayoritas dari mereka berasal dari jabatan staf dan fungsional. Menurut Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa, angka ini menunjukkan adanya tekanan signifikan terhadap sistem pemerintahan daerah.
“Jumlah ASN yang pensiun mencapai 610 orang pada 2025. Ini tentu berdampak pada beban kerja organisasi,” ujarnya. “Apalagi di saat yang sama tidak ada rekrutmen CPNS maupun tenaga non-ASN.”
Tantangan pada Tahun 2026
Tantangan bagi Pemprov Bali tidak berhenti di tahun 2025. BKPSDM Bali memproyeksikan bahwa pada tahun 2026, jumlah ASN yang akan pensiun mencapai 589 orang. Rinciannya adalah tiga pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, 16 pejabat eselon IV, serta 547 ASN pada jabatan staf dan fungsional. Dengan demikian, dalam dua tahun saja, total ASN Pemprov Bali yang keluar karena pensiun hampir mencapai 1.200 orang.
Menurut I Wayan Budiasa, angka ini harus disikapi dengan kebijakan manajemen kepegawaian yang sangat hati-hati. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, BKPSDM Bali melakukan optimalisasi sumber daya manusia yang ada. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan strategis maupun gangguan pelayanan publik.
Strategi Optimalisasi SDM
Strategi yang diterapkan meliputi pemetaan dan redistribusi pegawai antarperangkat daerah, khususnya dari OPD yang kelebihan pegawai ke OPD yang kekurangan. Dengan cara ini, tidak semua posisi kosong perlu diisi oleh pegawai baru.
“Kami lakukan pemetaan beban kerja. OPD yang kelebihan pegawai kami dorong untuk membantu OPD yang kekurangan. Jadi, tidak semuanya harus diisi dengan pegawai baru,” jelas I Wayan Budiasa.
Untuk jabatan struktural yang kosong, pengisian dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta dengan menugaskan PNS yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, pengisian jabatan struktural tidak lagi melalui lelang jabatan atau seleksi terbuka, tetapi melalui pemetaan menyeluruh aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kinerja, kompetensi, dan rekam jejak.
Penguatan Kompetensi ASN
Selain itu, penguatan kompetensi ASN menjadi fokus utama melalui pelatihan, pengembangan kapasitas, serta alih fungsi terbatas guna meningkatkan efektivitas kinerja aparatur. I Wayan Budiasa menjelaskan bahwa sistem data kepegawaian, pendidikan, kompetensi, rekam jejak pemerintahan, hingga kinerja telah dikumpulkan dan dipetakan ke dalam kuadran tertentu.
“Untuk kekosongan pejabat, tentu akan diisi oleh PNS yang memenuhi syarat melalui mekanisme manajemen talenta. Untuk kebutuhan tenaga staf, akan dibantu oleh SDM PPPK yang telah ada di masing-masing perangkat daerah,” imbuhnya.
Momen Reformasi Birokrasi
Menurut I Wayan Budiasa, kondisi ini justru menjadi momentum untuk mempercepat reformasi birokrasi, pemanfaatan teknologi, digitalisasi pelayanan, penyederhanaan proses kerja, serta kolaborasi lintas OPD menjadi kunci agar pelayanan publik tetap optimal meskipun jumlah ASN terbatas. Dengan strategi yang tepat, Pemprov Bali berharap dapat menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski menghadapi tantangan kepegawaian yang signifikan.



