Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • OJK Tanggapi Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
  • Top Skor Proliga 2026: LavAni Bintang Asing Ciptakan Kejutan, Megawati di Urutan Enam dengan 97 Poin
  • Dua Wanita dan Satu Pria Tersesat di Sukasada, Suami Tunggu Dua Hari di Rumah
  • Arsenal Kalah dari Man United, Rekor 20 Tahun Liga Inggris Chelsea Tetap Aman
  • Akhyana Kehilangan Motor Kesayangannya di Plumbon
  • Cha Eun Woo Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp230 Miliar
  • Hoki Beruntun! 5 Shio Ini Dikabarkan Dapat Keberuntungan Tak Terputus
  • Tetangga Dibacok, F Marah karena Istrinya Selingkuh, Pelaku Kabur Usai Bunuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » KPK Sebut Pemberantasan Korupsi bukan Soal Regulasi, tapi Integritas Hati dan Pikiran
Politik

KPK Sebut Pemberantasan Korupsi bukan Soal Regulasi, tapi Integritas Hati dan Pikiran

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KPK Sebut Pemberantasan Korupsi bukan Soal Regulasi, tapi Integritas Hati dan Pikiran
WAKIL Ketua KPK, Johanis Tanak.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya soal regulasi  tetapi bagaimana integritas hati dan pikiran oleh semua pejabat pemerintahan.

Johanis menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak masa awal kemerdekaan, Presiden ke-1 RI Soekarno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, Soekarno menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut.

Johanis menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

Baca juga : Pengamat: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih Sangat Lemah

“Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” lanjut Johanis, melalui keterangannya, dikutip Minggu (4/5).

Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. Ia meminta pejabat untuk melaksanakan tugas dengan tanggung jawab.

“Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” kata Johanis.

Baca juga : Samad Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Diprioritaskan DPR

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih.

“Bicara korupsi itu sederhana: jangan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga integritas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini,” tambahnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan pernyataan Prabowo sebagai bentuk konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga : KPK Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Menaikan Nama Indonesia di Kancah Internasional

“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa ketika dihubungi, Minggu (4/5).

Tessa mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum bagi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mencegah dan menindak kasus pidana korupsi di Indonesia.

“Melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia. KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya. (H-3)

Bukan dan Hati Integritas Korupsi KPK Pemberantasan Pikiran Regulasi Sebut Soal tapi
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

OJK Tanggapi Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

28 Januari 2026

Top Skor Proliga 2026: LavAni Bintang Asing Ciptakan Kejutan, Megawati di Urutan Enam dengan 97 Poin

28 Januari 2026

Dua Wanita dan Satu Pria Tersesat di Sukasada, Suami Tunggu Dua Hari di Rumah

28 Januari 2026

Arsenal Kalah dari Man United, Rekor 20 Tahun Liga Inggris Chelsea Tetap Aman

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?