Penyidikan KPK Terhadap Tiga Perusahaan Tambang dan Mantan Bupati Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan terkait dugaan gratifikasi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa tiga saksi dari dua perusahaan tambang, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Alamjaya Barapratama (ABP). Tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk mengungkap aliran gratifikasi yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang terkait.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting. Penyidik KPK memfokuskan pemeriksaan terhadap pengoperasian dan produksi di PT SKN serta pembagian fee kepada Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita diperiksa terkait aktivitas produksi di PT ABP.
Tiga Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga (SKN)
- PT Alamjaya Barapratama (ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menilai telah memenuhi kecukupan alat bukti. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketiga perusahaan ini diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap skandal korupsi yang melibatkan pejabat publik dan perusahaan tambang.
Besaran Gratifikasi Batu Bara
Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara. Satuan metrik ton setara dengan 1.000 kilogram, yang sering digunakan dalam perdagangan komoditas internasional. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa jumlah ini bisa mencapai jutaan dolar jika dikalikan dengan volume produksi batu bara perusahaan.
Asep menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah orang yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. Selain itu, Rita juga terlibat dalam kasus suap terhadap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Saat ini, ia menjadi terpidana dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Jejak Perusahaan Tambang Tersangka
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa dua dari tiga perusahaan tersangka berada di Kota Samarinda.
PT Sinar Kumala Naga
Perusahaan ini tercatat berada di Perumahan TVRI Graha Asri No. 03, Samarinda Utara. Namun, lokasi tersebut tampak seperti rumah tinggal biasa dengan pekarangan yang dipenuhi tanaman hias. Aktivitas warga sekitar berjalan normal tanpa tanda keberadaan kantor perusahaan tambang.PT Bara Kumala Sakti
Kantor perusahaan ini disebutkan berada di Perumahan Grand Taman Sari (GTS) Cluster Ruko E1 No. 6 kawasan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda. Namun, ruko dua lantai berwarna abu-abu itu kini beralih fungsi menjadi warung makan yang menjual pizza dan aneka kue. Pemilik usaha kuliner tersebut mengaku tidak mengetahui informasi lebih lanjut tentang perusahaan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, PT Sinar Kumala Naga memiliki struktur kepemilikan yang melibatkan Dayang Kartini, ibu Rita Widyasari, sebagai pemegang saham mayoritas. KPK menduga perusahaan ini menjadi salah satu penampung aliran dana hasil korupsi. Adapun PT Bara Kumala Sakti disebut pernah berada dalam lingkaran dugaan tindak pidana pencucian uang terkait perkara yang sama.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah strategis Kalimantan Timur. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban pidana korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.



