Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Februari 2026
Trending
  • Optimisme Astra Pertahankan Kepemimpinan
  • In-Lite meluncurkan dua seri baru: Alura dan Linea
  • Tantangan Mengelola Kos-Kosan yang Perlu Diketahui!
  • KPK Minta Laporkan Tuduhan Penyidik Minta Rp 10 Miliar ke Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker
  • Ketua IDAI yang Dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin
  • Kemenangan Arema FC yang Mahal: Bintang Aremania Cedera dan Dirawat di Rumah Sakit
  • Destinasi Imlek 2026 Terpopuler di Indonesia, Mulai Singkawang hingga Jogja
  • Ramalan Zodiak Sagitarius 17 Februari 2026: Keuangan, Keberuntungan, Karier, Kesehatan, Mobilitas, Cinta, dan Kecerdasan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»KPK Minta Laporkan Tuduhan Penyidik Minta Rp 10 Miliar ke Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker
Hukum

KPK Minta Laporkan Tuduhan Penyidik Minta Rp 10 Miliar ke Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyidik KPK Dituduh Minta Uang Rp 10 Miliar, Plt Deputi Menyangkal

Seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dilaporkan menerima tuntutan uang sebesar Rp 10 miliar dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tudingan ini menimbulkan reaksi dari pihak KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta saksi yang mengaku menerima tuntutan tersebut untuk membuat laporan resmi.

Asep menegaskan bahwa tidak ada nama Bayu Sigit dalam jajaran penindakan KPK. Ia juga menyatakan bahwa KPK tidak memiliki badge atau lencana seperti yang disebutkan dalam persidangan. “Di Penindakan tidak ada nama Bayu Sigit. Kami juga tidak memiliki badge atau lencana. Identitas yang kami gunakan hanya name tag sebagai kartu tanda pengenal pegawai, seperti yang biasa saya pakai,” kata Asep kepada wartawan, Senin (16/2).

Pihak KPK telah melibatkan inspektorat untuk menelusuri informasi yang muncul dari kesaksian Yora Lovita E. Haloho dalam persidangan. Asep juga mempersilakan saksi untuk melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lainnya agar dapat dibuktikan kebenarannya. “Jika saksi mengalami kejadian tersebut, silakan melapor ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain agar dibongkar dan dibuktikan apakah benar yang bersangkutan penyidik atau penyelidik KPK, atau hanya mengaku-aku. Laporan tentu harus disertai bukti,” tegas Asep.

Kasus RPTKA dan Peran Yora dalam Persidangan

Dugaan permintaan uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (12/2). Yora hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK periode 2019–2021.

Dalam persidangan, Yora mengaku menjadi perantara antara Gatot dan seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK bernama Bayu Sigit. Ia mengenali sosok tersebut melalui rekannya, Iwan Banderas. Saat itu, perkara RPTKA masih berada pada tahap penyelidikan di KPK. “Ini ada teman yang katanya orang KPK, Pak. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu,'” ucap Yora menirukan perkataan Iwan.

Menurut Yora, orang yang mengaku penyidik tersebut mengklaim mengetahui detail perkara yang menjerat Gatot. Ia mengaku sempat percaya karena yang bersangkutan menunjukkan lencana logam berlogo KPK. Bahkan, disebutkan pula adanya surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot.

Setelah pertemuan tersebut, Yora menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, yang telah dikenalnya, untuk meminta nomor kontak Gatot Widiartono.

Kasus Suap dan Pemerasan dalam Sertifikasi K3

Kasus dugaan suap dan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Dalam dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp 6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa dengan rincian Noel Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; Supriadi Rp 294,06 juta.

Selain para terdakwa yang disidangkan, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, yakni Haiyani Rumondang Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta; Ida Rochmawati: Rp 652,24 juta; Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan: masing-masing Rp 326,12 juta.

Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Profil Polwan Aipda Dianita Agustina yang Terlibat Narkoba Bersama AKBP Didik Putra Kuncoro

18 Februari 2026

Dua Rumah Warga Banyumas Dirampok dalam Seminggu: Pelaku Masuk Melalui Jendela dengan Senjata Tajam

18 Februari 2026

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Polisi Temukan Sekoper Narkoba, Bandar E Diburu

18 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Optimisme Astra Pertahankan Kepemimpinan

19 Februari 2026

In-Lite meluncurkan dua seri baru: Alura dan Linea

19 Februari 2026

Tantangan Mengelola Kos-Kosan yang Perlu Diketahui!

19 Februari 2026

KPK Minta Laporkan Tuduhan Penyidik Minta Rp 10 Miliar ke Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker

19 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?