Penetapan Tersangka dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Izin RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dugaan ini didasarkan pada aliran uang haram yang mencapai Rp 12 miliar, yang diduga berasal dari praktik gratifikasi dan pemerasan.
Heri Sudarmanto pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan dianggap telah menerima uang tersebut selama masa jabatannya. Penyidik KPK menyatakan bahwa jumlah uang yang diterima oleh Heri setidaknya mencapai angka tersebut.
Perjalanan Karier dan Dugaan Penerimaan Uang Haram
Dugaan penerimaan uang haram ini diduga terjadi sejak Heri menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015. Selanjutnya, ia juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta pada periode 2015–2017, Sekjen Kemenaker pada periode 2017–2018, dan Pejabat Fungsional Utama pada periode 2018–2023. Bahkan setelah pensiun, Heri masih diduga menerima aliran uang hingga tahun 2025.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah agen tenaga kerja asing (TKA) yang mengurus izin RPTKA di Kemenaker. Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, Heri menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA, Dirjen Binapenta, Sekjen Kemenaker, dan Fungsional Utama. Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA.
Proses Penyidikan dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Penyidik KPK masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini. Budi menegaskan bahwa pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap.
Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Sebelumnya, Heri juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker.
Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Heri dan menyita satu unit mobil, sejumlah dokumen, serta aset lain berupa beberapa bidang tanah di wilayah Jawa Tengah.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Sebelum menetapkan Heri sebagai tersangka, KPK lebih dahulu menetapkan delapan orang lainnya dalam perkara ini. Mereka antara lain:
- Haryanto dan Suhartono, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
- Isnu Pramono selaku Direktur PPTKA.
- Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024 yang kemudian menjabat Direktur PPTKA periode 2024–2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA.
- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PKK.
KPK menduga para tersangka tersebut turut menikmati uang hasil pemerasan dari agen TKA dengan total mencapai Rp 53,7 miliar. Saat ini, perkara yang menjerat mereka tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.



