Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 16 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Kota Malang Rancang Penghapusan Kabel Udara Mulai 2026
Nasional

Kota Malang Rancang Penghapusan Kabel Udara Mulai 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penataan Kabel Bawah Tanah di Kota Malang: Langkah Menuju Kota yang Lebih Tertib dan Nyaman

Pemerintah Kota Malang terus berupaya memperbaiki tampilan kota sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penataan kabel udara yang selama ini terlihat semrawut dengan cara menanamnya ke dalam tanah melalui sistem ducting.

Program tersebut direncanakan akan dimulai pada tahun 2026, setelah DPRD Kota Malang menyusun regulasi khusus berupa peraturan daerah. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa secara konsep dan teknis, Pemkot Malang telah siap untuk melangkah ke tahap implementasi.

Menurutnya, penataan kabel bawah tanah bukan hanya sekadar wacana, tetapi merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam membangun kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Secara prinsip kami sudah siap. Konsepnya sudah ada, tinggal memperkuat dasar hukumnya. Setelah regulasi rampung, pelaksanaan bisa langsung berjalan,” ujar Wahyu.

Saat ini, pemerintah daerah sedang fokus pada penguatan regulasi sebagai landasan hukum utama. Bentuk regulasi tersebut masih dalam pengkajian, apakah berupa peraturan daerah atau aturan turunan lainnya. Regulasi ini dinilai sangat penting agar seluruh pihak, termasuk penyedia layanan jaringan, memiliki acuan yang jelas dan wajib dipatuhi.

Dari sisi teknis pelaksanaan, Pemkot Malang telah menyiapkan sejumlah skema. Tahapan penanganan kabel sedang dipetakan, mulai dari penentuan wilayah prioritas hingga mekanisme pendanaan.

Wahyu menyebutkan, sumber pendanaan masih bersifat terbuka dan fleksibel, bisa melalui kerja sama dengan pihak ketiga, pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami sedang mematangkan skema pelaksanaannya. Nanti akan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kemampuan pendanaan,” jelasnya.

Untuk tahap awal, kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi dan menjadi pusat perhatian publik akan diprioritaskan. Area wisata dan jalan protokol masuk dalam daftar teratas yang akan ditata. Kawasan Kayutangan Heritage disebut sebagai salah satu titik yang akan lebih dulu merasakan manfaat program ini.

“Fokus awalnya pada kawasan yang sering dilihat masyarakat dan wisatawan. Jalan utama dan kawasan heritage tentu jadi prioritas,” kata Wahyu.

Terkait jadwal pelaksanaan, Wahyu optimistis penataan kabel dalam tanah dapat mulai dikerjakan pada 2026. Ia memastikan bahwa komunikasi awal dengan para penyedia layanan jaringan sudah dilakukan agar mereka memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkot Malang telah menyampaikan sinyal tegas bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh. Para provider diingatkan agar tidak menganggap program ini sebagai kebijakan mendadak.

“Kami sudah sampaikan jauh-jauh hari supaya ada persiapan dari sekarang,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, dengan dukungan regulasi yang kuat, kebijakan ducting bersifat wajib dan harus diikuti oleh seluruh penyedia layanan. Tidak ada pengecualian, karena penataan ini merupakan kebijakan pemerintah daerah demi kepentingan bersama.

Jika terealisasi sesuai rencana, penataan kabel bawah tanah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki estetika kota, tetapi juga meningkatkan keselamatan, mengurangi risiko gangguan jaringan, serta menjadi fondasi bagi pembangunan Kota Malang yang lebih modern dan berkelanjutan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan atas Penurunan Stunting Jatim 14,7 Persen

11 Juli 2026

Inggris Tuduh Iran Serang di Selat Hormuz, 3 Kapal Jadi Korban

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?