Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 2 Februari 2026
Trending
  • Sinopsis Drama China The Inner Eye: Pengacara Tangguh Hadapi Tantangan Hukum dan Moral
  • Kasus Suami Pepet Jambret di Sleman: Kepastian Hukum dan Hak Pembelaan
  • Hati-hati dengan headstand, jangan sampai saraf terjepit!
  • Istri dan selingkuhannya bunuh suami dengan obat tidur dan bantal
  • Ingat! Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Kendaraan Genap Hari Ini
  • Komisi III DPR RI Tanyakan Pasal yang Jerat Hogi Minaya, Panggil Kapolres dan Kajari
  • Arista Minta Maaf ke Keluarga Pelaku Jambret di Sleman
  • Terungkap 5 Anggota TNI AL Diduga Aniaya Guru SMK di Talaud
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda ยป Komisi III DPR RI Tanyakan Pasal yang Jerat Hogi Minaya, Panggil Kapolres dan Kajari
Hukum

Komisi III DPR RI Tanyakan Pasal yang Jerat Hogi Minaya, Panggil Kapolres dan Kajari

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemanggilan Kapolres dan Kajari Sleman oleh Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi dan kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan di Sleman.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) pekan depan. Ia menekankan pentingnya melihat kasus ini secara jernih dan adil, bukan hanya berdasarkan penerapan pasal-pasal hukum, tetapi juga mempertimbangkan konteks peristiwa.

“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” ujar Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.

Pertanyaan terhadap Penerapan Pasal

Habiburokhman mempertanyakan pihak kepolisian yang menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, Hogi hanya melakukan pengejaran dan tidak menabrak kedua penjambret tersebut.

“Kami pun mempertanyakan pihak kepolisian menerapkan pasal ini dalam perkara ini pada Pak Hogi. Karena kan yang lalai kedua penjambret tersebut sehingga menyebabkan mereka sendiri yang meninggal dunia karena si Pak Hogi ini kan tidak menabrak tapi mengejar si jambret tersebut,” katanya dalam video tersebut.

Selain itu, dia juga mempertanyakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi dan berujung akan disidangkan.

“Kami pun berharap agar Pak Hogi bisa menerima keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut,” ujarnya.

Alasan Polisi Tetapkan Hogi sebagai Tersangka

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan Hogi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini meski berniatan untuk melakukan pembelaan dengan mengejar para penjambret. Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.

“Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.

Ia menyatakan tidak memihak siapapun. Dia menegaskan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.

“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025 lalu. Hogi pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan pasar tersebut. Sementara, di saat yang bersamaan, Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista. Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambretan tersebut.

Selanjutnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku pun berujung tewas di lokasi kejadian.

“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” kata Arista pada Kamis (22/1/2026).

Penetapan Tersangka dan Status Hogi

Selang 2-3 bulan kemudian, Hogi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Sementara, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas.

“Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya.

Pasca-penetapan tersangka, Hogi disebut sempat akan ditahan. Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan dan berujung dikabulkan oleh Polresta Sleman. Kini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.

“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Polresta Sleman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sinopsis Drama China The Inner Eye: Pengacara Tangguh Hadapi Tantangan Hukum dan Moral

2 Februari 2026

Kasus Suami Pepet Jambret di Sleman: Kepastian Hukum dan Hak Pembelaan

2 Februari 2026

Istri dan selingkuhannya bunuh suami dengan obat tidur dan bantal

2 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sinopsis Drama China The Inner Eye: Pengacara Tangguh Hadapi Tantangan Hukum dan Moral

2 Februari 2026

Kasus Suami Pepet Jambret di Sleman: Kepastian Hukum dan Hak Pembelaan

2 Februari 2026

Hati-hati dengan headstand, jangan sampai saraf terjepit!

2 Februari 2026

Istri dan selingkuhannya bunuh suami dengan obat tidur dan bantal

2 Februari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?