Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 11 Juli 2026
Trending
  • 10 Gaya Rania Yamin dengan Kain yang Modis dan Anggun
  • 11 artis yang punya anak dengan jarak usia belasan tahun
  • Ferrari Rilis Mobil V12 Manual Pertama Setelah Lama Tak Hadir, Hanya 1.499 Unit di Dunia
  • 10 aplikasi jurnal digital untuk tingkatkan kreativitas menulis
  • 5 cara menerapkan anggaran keras dalam kehidupan sehari-hari
  • Keluarga Dokter Icha Minta DPRD TTU Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Etik
  • Aceh Rebut 9 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Ini Daftar dan Penjelasannya
  • Spanyol Lolos ke Babak Berikutnya, Hadapi Pemenang Pertandingan AS vs Belgia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ketidakjelasan TNI Ambil Alih Kasus Andrie Yunus, Ini Tanggapan Prabowo
Nasional

Ketidakjelasan TNI Ambil Alih Kasus Andrie Yunus, Ini Tanggapan Prabowo

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelidikan Kasus Penyerangan Air Keras terhadap Andrie Yunus: Kejanggalan dan Tantangan Hukum

Penyelidikan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah menimbulkan banyak pertanyaan. Dalam kasus ini, empat oknum TNI ditahan karena diduga terlibat dalam aksi tersebut. Namun, proses penyelidikan oleh TNI dianggap tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa tindakan TNI dalam penyelidikan ini membuat situasi menjadi “ambyar”. Menurutnya, secara kacamata hukum, tidak ada dasar yang kuat bagi TNI untuk melakukan penyelidikan. Dua pelaku yang terekam CCTV jelas-jelas tidak memakai atribut militer, melainkan sipil. Peristiwa juga terjadi di jalan umum (Jalan Salemba), jauh dari wilayah militer. Lalu berdasar apa tiba-tiba TNI melakukan penyelidikan?

Tim kuasa hukum Andrie, M. Fadhil Alfathan, turut mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan Polisi Militer (Pomdam Jaya). Seluruh bukti rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi saat ini berada di tangan Polda Metro Jaya. “Pertanyaannya, berdasarkan apa penangkapan terhadap empat orang tersebut? Kami khawatir empat orang ini ternyata bukan pelaku yang sebenarnya,” ujar Fadhil.

Kejanggalan semakin mencolok ketika ada perbedaan data yang signifikan antara hasil penyelidikan Polri dan TNI. Polisi merilis dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK. Namun, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto justru mengumumkan empat inisial prajurit yang berbeda sama sekali, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Perbedaan identitas terduga pelaku ini memunculkan kecurigaan publik mengenai siapa sebenarnya yang ditangkap oleh TNI, dan apakah masih ada pelaku lain di luar sana yang dibiarkan bebas oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya sebenarnya telah memetakan pelarian pelaku dengan sangat detail. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memaparkan bahwa pihaknya telah menganalisis 2.610 gambar video dari 86 titik CCTV. Polisi tahu persis pergerakan pelaku dari Gambir, membuntuti Andrie di YLBHI, hingga berpencar melarikan diri ke Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Bogor. Namun, dengan bukti yang begitu terang benderang, mulai dari nomor polisi kendaraan hingga wajah pelaku, kepolisian tak kunjung melakukan penangkapan.

“Hal yang semestinya mudah jadi sulit. Dugaan saya bukan polisi tidak bisa, tapi tidak mau. Cara berpikirnya politik, bukan aparat penegak hukum. Mestinya malu urusan pidana jelas seperti ini harus menunggu perintah presiden baru bergerak,” kritik Ray Rangkuti.

Di sisi lain, TNI saat ini menyatakan masih mendalami motif keempat prajuritnya. Namun, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mencium adanya potensi lokalisir kasus. Operasi Terencana

Isnur menduga serangan mematikan ini bukanlah inisiatif pribadi prajurit di lapangan, melainkan sebuah operasi terencana yang melibatkan prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Hal ini diduga kuat berkaitan dengan rekam jejak Andrie Yunus sebagai tim pencari fakta dalam kerusuhan Agustus 2025 yang menemukan dugaan keterlibatan militer.

“Kami khawatir kerancuan informasi antara kepolisian dengan TNI menyebabkan pengungkapan kasus hanya berhenti di level eksekutor, bukan auktor intelektualnya. Operasi seperti ini tidak mungkin dijalankan tanpa ada perintah atasan,” sebut Isnur.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen melibatkan Komnas HAM. Mereka juga menuntut agar para pelaku, meskipun berstatus prajurit aktif, diadili di peradilan umum, mengingat korban adalah masyarakat sipil dan tindak pidana murni berstatus pidana umum.

Selang beberapa hari setelah kejadian penyiraman terhadap Andrie Yunus, Polri bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Dandenpom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa para terduga pelaku terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.

Presiden Prabowo Subianto menggangap, penyerangan terhadap aktivis tersebut merupakan indakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme. Prabowo juga meminta agar aparat mengusut tuntas hingga ke dalang di balik peristiwa itu.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum dan bukan pidana militer. Oleh sebabnya Usman pun mendesak agar TNI menyerahkan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie diserahkan kepada pihak kepolisian agar bisa diadili di peradilan umum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Aceh Rebut 9 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Ini Daftar dan Penjelasannya

11 Juli 2026

Keluarga Dokter Icha Minta DPRD TTU Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Etik

11 Juli 2026

5 Kebijakan Internasional: Serangan Israel ke Markas Bawah Tanah Hizbullah dan Kekurangan BBM Rusia

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

10 Gaya Rania Yamin dengan Kain yang Modis dan Anggun

11 Juli 2026

11 artis yang punya anak dengan jarak usia belasan tahun

11 Juli 2026

Ferrari Rilis Mobil V12 Manual Pertama Setelah Lama Tak Hadir, Hanya 1.499 Unit di Dunia

11 Juli 2026

10 aplikasi jurnal digital untuk tingkatkan kreativitas menulis

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?