Operasi Normal Perusahaan di Tengah Kasus Korupsi
PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tetap beroperasi meskipun sedang dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Warga sekitar mengatakan bahwa aktivitas kantor berjalan seperti biasa dan para pegawai masih bekerja seperti biasa. Seorang warga mengaku melihat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor serta membawa seorang pimpinan.
PT Yasa Artha Trimanunggal merupakan induk perusahaan dari PT Adlas Sarana Elektrik yang disebut-sebut menjadi perusahaan pemenang penyedia sepeda motor listrik dari Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mendukung program MBG. Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG. Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.
Aktivitas Pegawai di Kantor
Pantauan dilakukan oleh Indonesiadiscover.com di kantor PT Yasa Artha Trimanunggal, yang berlokasi di Jalan Indraloka II Nomor 1850, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 14.52 WIB. Terlihat lebih dari lima pegawai yang terlihat beraktivitas di sekitar kantor tersebut. Para pegawai tampak mengenakan pakaian yang di bagian punggungnya tertulis nama perusahaan tempat mereka bekerja itu.
Kantor PT Yasa Artha Trimanunggal bertempat di satu unit rumah mewah berwarna putih. Saat itu, di halaman depan kantor terparkir satu unit mobil Toyota Fotuner hitam bernomor polisi B 1913 BLR dan satu unit kendaraan roda tiga. Adapun lokasi kantor itu berseberangan dengan rumah Direktur Utama perusahaan tersebut, yakni Yenna Yuniana. Rumah Yenna juga dicat berwarna putih dan tergolong mewah. Namun, dari luar pagar, bangunan tersebut sangat tertutup hingga tidak bisa terlihat bagian halamannya.
Tanggapan Warga Sekitar
Rina (bukan nama sebenarnya), seorang warga setempat, mengatakan bahwa kantor PT Yasa Artha Trimanunggal masih beroperasi seperti biasa. Hal itu, katanya, karena para pegawai yang masih terlihat beraktivitas di sekitar kantor. “Iya masih (kerja) kayak biasa,” kata Rina, kepada Indonesiadiscover.com, Sabtu.
Rina membuka usaha warung kopi di dekat kantor tersebut. Beberapa pegawai perusahaan itu tampak terlihat membeli camilan ataupun minuman yang dijual di warungnya. Meski demikian, Rina menyebut, para pegawai cenderung jarang membeli sesuatu di warungnya karena pintu masuk menuju kantor berada di gang lain, yang sedikit jauh dari warung Rina. “Jarang ke sini. Karena kan pintunya di sana, gang sebelah. Jadi pada beli makan, beli apa di sebelah sana,” kata dia.
Jono (bukan nama sebenarnya), seorang warga setempat lainnya menyampaikan hal serupa bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal masih beroperasi seperti biasa di tengah ramainya kabar sejumlah eks pejabat BGN tersandung kasus korupsi. Sebagai warga yang tinggal di samping kantor tersebut, Jono menyebut, dia cukup mengenal dekat beberapa pegawai yang bekerja di PT Yasa Artha Trimanunggal. “Iya kita tahu, pejabat BGN kena korupsi. Setelah itu sih di sini masih kerja normal aja biasa,” ungkap Jono, saat ditemui.
Namun demikian, Jono mengungkapkan, kira-kira pada Kamis (4/6/2026), ada sekitar tiga orang dari KPK mendatangi kantor PT Yasa Artha Trimanunggal. “Saya tahu itu orang KPK karena di mobilnya ada tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, gitu. Ada mungkin tiga orang ya,” jelasnya. Menurutnya, pihak KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Yasa Artha Trimanunggal terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat BGN di Kejaksaan Agung. Ia tidak mengetahui lebih detail terkait kejadian yang berlangsung saat itu di dalam kantor PT Yasa Artha Trimanunggal. Namun, Jono menyebut, ada seorang pimpinan di PT Yasa Artha Trimanunggal, yang diamankan oleh petugas. “Ada satu orang karyawan sini yang dibawa kayaknya kemarin. Cowok. Pimpinan sini,” kata Jono.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG. Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. “Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Pengadaan Barang yang Dituduhkan
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
* Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
* Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya. Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.



