Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 1 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»Kekurangan pajak, defisit akan melebar dari target?
    Ekonomi

    Kekurangan pajak, defisit akan melebar dari target?

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 January 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kondisi Penerimaan Pajak Tahun Ini di Bawah Target APBN

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada tahun ini masih berada di bawah target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini menyebabkan adanya defisit yang lebih lebar dari yang sebelumnya diperkirakan. Meski demikian, Menteri Keuangan menegaskan bahwa detail akhir dari realisasi penerimaan pajak akan diumumkan pada pekan pertama tahun 2026.

    Purbaya menjelaskan bahwa pajak yang terkumpul hingga saat ini belum mencapai target APBN. Ia menyampaikan pernyataannya tersebut dalam pertemuan dengan media di kantornya, Rabu, 31 Desember 2025. Data yang tersedia hingga 30 November 2025 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp 1.634 triliun atau sekitar 74,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.

    Faktor-Faktor yang Menyebabkan Penerimaan Pajak Tidak Maksimal

    Menurut Purbaya, beberapa faktor menjadi penyebab penerimaan pajak yang tidak maksimal. Salah satunya adalah masih belum pulihnya perekonomian, terutama selama sembilan bulan awal tahun ini. Hal ini membuat upaya penarikan pajak tidak bisa dilakukan secara optimal. Selain itu, ada beberapa kebijakan penarikan pajak yang ditunda oleh pemerintah hingga perekonomian membaik.

    Meski realisasi belanja APBN sudah menunjukkan peningkatan yang positif, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi tetap terasa. Namun, karena penerimaan pajak yang belum mencapai target, proyeksi defisit anggaran justru melebar. “Dari sisi belanja, tidak ada masalah kita bisa belanja dengan baik, cuma income-nya agak sedikit di bawah prediksi kita, sehingga defisitnya lebih lebar dari perkiraan semula,” ujarnya.

    Target Defisit APBN 2025 dan Batas yang Ditentukan

    Pemerintah menargetkan defisit APBN 2025 berada di kisaran 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, ambang batas defisit anggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang ditetapkan sebesar 3 persen. Ketika ditanya apakah defisit akan melebihi angka 3 persen, Purbaya menyatakan bahwa data masih dalam proses perhitungan. Ia menegaskan bahwa defisit tidak akan melebihi batas undang-undang.

    “Nanti kita lihat minggu depan. Kan sampai nanti malam bergerak terus nih angkanya. Nanti kalau saya sebut, salah,” ucap Purbaya.

    Prediksi Shortfall Pajak oleh Pengamat

    Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memprediksi shortfall penerimaan pajak tahun ini berada di kisaran Rp 328,85 triliun. Rentangnya berkisar antara Rp 273,63 triliun hingga Rp 383,07 triliun. “Artinya, potensi shortfall penerimaan akan besar sekali pada tahun ini,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 31 Desember 2025.

    Fajry Akbar menambahkan bahwa realisasi penerimaan pajak akan sangat bergantung pada langkah-langkah besar atau extra effort yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk dalam hal ini adalah upaya intensifikasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, serta kemungkinan adanya pergeseran pencairan restitusi ke awal tahun depan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?