Penyelidikan Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus teror penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, jika benar keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti, modus operandi yang dijalankan dinilai sangat tidak profesional.
Lulusan Melbourne University ini menyoroti banyaknya jejak yang ditinggalkan eksekutor di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari tidak mengenakan masker, sarung tangan, hingga barang bukti yang dibiarkan tercecer. “Bisa lihat, ini orang katanya dari Bais (Badan Intelijen Strategis). Tapi betapa joroknya operasi mereka gitu,” ujar Reza saat dihubungi, Rabu (18/3/2026).
Dugaan False Flag Operation
Reza menduga, ada kemungkinan operasi ini sengaja dibuat “kotor” agar mudah terungkap ke publik dengan tujuan menyudutkan institusi tertentu. Dalam kriminologi, fenomena ini dikenal sebagai False Flag Operation atau Operasi Bendera Palsu. False Flag Operation merupakan tindakan rahasia yang direkayasa sedemikian rupa agar pihak lain tampak bertanggung jawab, guna memanipulasi opini publik atau menjebak musuh.
“Dan sejak awal saya katakan bahwa dua orang ini menyerahkan diri saja. Itu eksplisit saya kemukakan bahwa dua orang ini seperti menyerahkan diri saja,” tambah Reza. “Kenapa? Karena kalian ini dipekerjakan agar kalian itu ditangkap.”
Potensi Rogue Operation di Tubuh TNI
Selain itu, Reza juga menyinggung kemungkinan adanya Rogue Operation atau Operasi Merah. Ini merupakan aksi kelompok sempalan yang bergerak di luar garis komando resmi tanpa sepengetahuan struktur organisasi. Meski melibatkan oknum, Reza meyakini TNI memiliki kapabilitas untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, bahkan jika melibatkan perwira tinggi.
“Saya ingat-ingat lagi, pada sekian banyak peristiwa, TNI punya kesanggupan menindak pelaku misconduct hingga ke level perwira tinggi.” Ia juga membandingkan dengan penanganan kasus Novel Baswedan, yang menurutnya tidak seprofesional penanganan kasus ini.
Siapa Dalang Aksi Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus?
Teka-teki siapa dalang kasus tersebut mulai disorot usai identitas 4 pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap. Keempat orang tersebut adalah prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), di antaranya Kapten NDP, Lettu SL dan Lettu BHW. Sementara satu bintara yakni Serda ES. Empat pelaku ini berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Peneliti Lembaga Studi Pertanahan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukardis, menduga keterlibatan empat anggota BAIS TNI itu dipengaruhi oleh aktor penting. “Dugaan keterlibatan oknum dari BAIS TNI sebagai institusi intelijen strategis justru memperkuat asumsi bahwa ada kemungkinan dimensi komando, atau setidaknya pengaruh dari aktor yang lebih tinggi dalam struktur organisasi,” jelas Beni.
Dia juga mengingatkan bahwa perlu hati-hati dalam menelaah kasus yang menimpa Andrie Yunus. “Dalam praktik militer, relasi atasan-bawahan tidak hanya berjalan melalui perintah formal, tetapi juga melalui sinyal, ekspektasi, dan budaya organisasi yang dapat mendorong atau mentoleransi tindakan tertentu, termasuk kekerasan terhadap kelompok sipil yang dianggap berseberangan.”
Janji Transparan
Sementara Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebut akan menelusuri siapa aktor di balik aksi yang terjadi. “Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu.” Ia menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk mendalami motif pelaku.
Ia meminta masyarakat bersabar dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Odmil (Oditur Militer) sehingga nanti sampai dalam proses persidangan.”
Yusri mengatakan keempat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI. Empat pelaku ini akan dikenakan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. “Di situ ada ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ. Ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun.”
Sebagai tindak lanjut penyidikan, Yusri mengatakan Puspom TNI akan membuat laporan polisi. Lalu, akan dilakukan penahanan sementara terhadap para terduga pelaku. Lalu, kata Yusri, pihaknya bakal mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM.



