Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 7 Februari 2026
Trending
  • Tersandung ‘mens rea’, Pandji Pragiwaksono Dapat Rekomendasi dari MUI
  • Gugatan Balik Reza Gladys ke Nikita Mirzani Diklaim Rp 504 Miliar Disebut Menyusut
  • Isu Tanah 5.207 Hektare ke Indonesia, Ini Pernyataan Anwar Ibrahim
  • Siswa SD NTT Bunuh Diri Karena Tidak Mampu Beli Buku, Cak Imin: Cambuk Kewaspadaan Bersama
  • Kejagung Selidiki Dugaan Jaksa Minta Uang dalam Kasus K3
  • Iran Tekan Amerika, Negosiasi Pindah dari Turki
  • Cak Imin: Pimpinan DPW PKB 2026-2031 Wajib Jaga Suara Partai dan Siap Hadapi Pemilu 2029
  • Ramalan Zodiak Jumat 6 Februari 2026: Leo, Virgo, Libra, Scorpio – Nikmati Hari Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Selidiki Dugaan Jaksa Minta Uang dalam Kasus K3
Politik

Kejagung Selidiki Dugaan Jaksa Minta Uang dalam Kasus K3

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kejaksaan Agung Periksa Dugaan Keterlibatan Jaksa dalam Permintaan Uang

Kejaksaan Agung mengklaim akan memeriksa fakta-fakta yang muncul dari persidangan terkait dugaan adanya empat jaksa dari lembaga tersebut yang meminta uang kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Permintaan uang itu terkait dengan penyelewengan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi ini akan menjadi bahan evaluasi internal. “Nanti akan menjadi masukan bagi kami untuk memastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Kami akan mendalaminya,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Februari 2026.

Dugaan permintaan uang tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026. Fakta persidangan itu terungkap melalui keterangan saksi Gunawan Wibiksana, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan.

Gunawan menyatakan bahwa empat orang tersebut meminta uang kepada Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. Berdasarkan keterangan Gunawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan penasihat hukum Noel, Munarman, empat orang yang mengaku berasal dari Kejaksaan Agung itu mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan pada 2 Desember 2024 untuk bertemu Hery.

Setelah pertemuan tersebut, Hery menyampaikan keluhannya kepada Gunawan terkait permintaan uang tersebut.

“Minta Rp 1,5 miliar,” ungkap Gunawan saat bersaksi di persidangan, Senin, 2 Februari 2026.

“Yang meminta itu siapa?” tanya Munarman.

“Dari pihak Kejaksaan,” jawab Gunawan.

Munarman kemudian menegaskan bahwa permintaan tersebut berarti total uang yang diminta kepada Hery mencapai Rp 6 miliar. “Maksudnya, Rp 1,5 miliar dikalikan empat orang yang datang, sehingga totalnya Rp 6 miliar. Apakah keterangan ini benar?” tanya Munarman, yang kemudian dibenarkan oleh Gunawan.

Proses Persidangan dan Penyelidikan yang Dilakukan

Dalam persidangan ini, kehadiran saksi seperti Gunawan sangat penting dalam membuktikan dugaan adanya keterlibatan oknum jaksa dalam kasus ini. Keterangan yang diberikan oleh Gunawan memberikan gambaran jelas tentang bagaimana empat orang dari Kejaksaan Agung mengunjungi Kementerian Ketenagakerjaan dan meminta uang kepada Hery Sutanto.

Selain itu, persidangan juga menyoroti peran penasihat hukum Noel, Munarman, yang aktif dalam menggali informasi dari saksi. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Munarman menunjukkan upaya untuk memperkuat argumen bahwa ada indikasi korupsi dalam proses penerbitan sertifikat K3.

Tanggapan dari Kejaksaan Agung

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ketenagakerjaan. Namun, ia menyatakan bahwa lembaga tersebut akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait informasi yang muncul dalam persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung akan memastikan bahwa semua informasi yang muncul adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai langkah awal, Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi internal terhadap informasi yang diberikan oleh saksi. Proses ini akan melibatkan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat serta verifikasi data yang telah disampaikan.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat K3. Adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam permintaan uang kepada pejabat pemerintah menunjukkan potensi korupsi yang serius. Kejaksaan Agung harus segera melakukan investigasi yang mendalam untuk memastikan bahwa semua informasi yang muncul dalam persidangan adalah benar dan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Proses persidangan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pemerintah untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa sistem hukum dan pemerintahan bekerja secara adil dan benar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tersandung ‘mens rea’, Pandji Pragiwaksono Dapat Rekomendasi dari MUI

7 Februari 2026

Gugatan Balik Reza Gladys ke Nikita Mirzani Diklaim Rp 504 Miliar Disebut Menyusut

7 Februari 2026

Isu Tanah 5.207 Hektare ke Indonesia, Ini Pernyataan Anwar Ibrahim

7 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tersandung ‘mens rea’, Pandji Pragiwaksono Dapat Rekomendasi dari MUI

7 Februari 2026

Gugatan Balik Reza Gladys ke Nikita Mirzani Diklaim Rp 504 Miliar Disebut Menyusut

7 Februari 2026

Isu Tanah 5.207 Hektare ke Indonesia, Ini Pernyataan Anwar Ibrahim

7 Februari 2026

Siswa SD NTT Bunuh Diri Karena Tidak Mampu Beli Buku, Cak Imin: Cambuk Kewaspadaan Bersama

7 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?