Kejaksaan Agung Periksa Dugaan Keterlibatan Jaksa dalam Permintaan Uang
Kejaksaan Agung mengklaim akan memeriksa fakta-fakta yang muncul dari persidangan terkait dugaan adanya empat jaksa dari lembaga tersebut yang meminta uang kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Permintaan uang itu terkait dengan penyelewengan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi ini akan menjadi bahan evaluasi internal. “Nanti akan menjadi masukan bagi kami untuk memastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Kami akan mendalaminya,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Februari 2026.
Dugaan permintaan uang tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026. Fakta persidangan itu terungkap melalui keterangan saksi Gunawan Wibiksana, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan.
Gunawan menyatakan bahwa empat orang tersebut meminta uang kepada Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. Berdasarkan keterangan Gunawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan penasihat hukum Noel, Munarman, empat orang yang mengaku berasal dari Kejaksaan Agung itu mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan pada 2 Desember 2024 untuk bertemu Hery.
Setelah pertemuan tersebut, Hery menyampaikan keluhannya kepada Gunawan terkait permintaan uang tersebut.
“Minta Rp 1,5 miliar,” ungkap Gunawan saat bersaksi di persidangan, Senin, 2 Februari 2026.
“Yang meminta itu siapa?” tanya Munarman.
“Dari pihak Kejaksaan,” jawab Gunawan.
Munarman kemudian menegaskan bahwa permintaan tersebut berarti total uang yang diminta kepada Hery mencapai Rp 6 miliar. “Maksudnya, Rp 1,5 miliar dikalikan empat orang yang datang, sehingga totalnya Rp 6 miliar. Apakah keterangan ini benar?” tanya Munarman, yang kemudian dibenarkan oleh Gunawan.
Proses Persidangan dan Penyelidikan yang Dilakukan
Dalam persidangan ini, kehadiran saksi seperti Gunawan sangat penting dalam membuktikan dugaan adanya keterlibatan oknum jaksa dalam kasus ini. Keterangan yang diberikan oleh Gunawan memberikan gambaran jelas tentang bagaimana empat orang dari Kejaksaan Agung mengunjungi Kementerian Ketenagakerjaan dan meminta uang kepada Hery Sutanto.
Selain itu, persidangan juga menyoroti peran penasihat hukum Noel, Munarman, yang aktif dalam menggali informasi dari saksi. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Munarman menunjukkan upaya untuk memperkuat argumen bahwa ada indikasi korupsi dalam proses penerbitan sertifikat K3.
Tanggapan dari Kejaksaan Agung
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ketenagakerjaan. Namun, ia menyatakan bahwa lembaga tersebut akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait informasi yang muncul dalam persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung akan memastikan bahwa semua informasi yang muncul adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai langkah awal, Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi internal terhadap informasi yang diberikan oleh saksi. Proses ini akan melibatkan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat serta verifikasi data yang telah disampaikan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat K3. Adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam permintaan uang kepada pejabat pemerintah menunjukkan potensi korupsi yang serius. Kejaksaan Agung harus segera melakukan investigasi yang mendalam untuk memastikan bahwa semua informasi yang muncul dalam persidangan adalah benar dan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Proses persidangan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pemerintah untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa sistem hukum dan pemerintahan bekerja secara adil dan benar.



