Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 25 Februari 2026
Trending
  • Mobil Keluarga Murah: Harga Toyota Avanza Veloz 2015 Bekas
  • Sosok Said Abdullah PDIP Viral karena Hadiah Tarawih Rp300 Ribu
  • Jangan Hanya Baca Doa, Ini Amalan Nabi di Malam Ramadhan!
  • Kasus AKBP Didik Terima Dana Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba
  • Kalender Liturgi Katolik: Minggu 22 Februari 2026, Masa Prapaskah I
  • Jadwal TV PSS Sleman vs Persipura Jayapura, Pertandingan Perebutan Puncak Klasemen Timur
  • Jadwal KM Dorolonda Maret 2026: Rute dan Harga Tiket Terbaru
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 22 Februari 2026: Keuangan, Karir, Kesehatan, dan Cinta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus AKBP Didik Terima Dana Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba
Hukum

Kasus AKBP Didik Terima Dana Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Februari 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Narkoba yang Menyeret Mantan Kapolres Bima Kota

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Selain kasus kepemilikan narkoba, ia diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika sebesar Rp2,8 miliar dari jaringan yang sama. Dana tersebut diduga berasal dari bandar narkoba Koh Erwin melalui AKP Malaungi (mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota).

Bareskrim Polri mengungkap keterkaitan antara jaringan bandar narkoba dengan mantan Kapolres Bima Kota. Keterlibatan tersebut sebelumnya berkaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain kasus kepemilikan narkoba, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru yang berbeda, yakni dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari jaringan yang sama.

Penetapan ini memperluas dugaan peran Didik, tidak hanya sebatas kepemilikan, tetapi juga pada aspek penerimaan keuntungan dari tindak pidana narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa status tersangka tersebut ditetapkan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Dalam kasus terbaru ini, Didik diduga menerima uang dalam jumlah besar yang berasal dari hasil peredaran narkoba.

“Selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Eko memaparkan bahwa AKP Malaungi saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Dalam pengusutan perkara, Malaungi disebut sempat bertemu dengan bandar narkoba bernama Koh Erwin bersama AS yang berperan sebagai bendahara jaringan. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hasil bisnis haram tersebut.

Menurut Eko, Malaungi meminta sejumlah uang kepada Koh Erwin yang kemudian dialirkan kepada Didik. Dari pengakuan Malaungi, sebagian besar uang hasil kejahatan narkotika tersebut disebut mengalir kepada Didik dalam kurun waktu tertentu. Dugaan aliran dana inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara baru tersebut.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025,” tutur dia. Atas dugaan penerimaan dana tersebut, Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang keterlibatan dalam peredaran narkotika serta penerimaan hasil kejahatan narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Eko. Di sisi lain, Didik melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi untuk menemui atau bekerja sama dengan Koh Erwin, serta membantah memiliki hubungan maupun kerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Bahwa saya tidak pernah memerintahkan kepada saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Koh Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” ungkap pengacara Didik, Rofiq Anshari, saat membacakan surat kliennya.

Terjerat 7 Pasal

Nasib mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kian terpuruk setelah kasus narkoba yang menjeratnya berkembang ke berbagai pelanggaran serius lain, termasuk dugaan penyimpangan seksual. Perkara yang bermula dari dugaan kepemilikan narkotika kini menyeret orang-orang terdekatnya. Istrinya, Miranti Afriana (MA), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambutnya. Hasil menunjukkan Miranti menggunakan MDMA atau ekstasi.

Ia kemudian menjalani asesmen dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Tak hanya sang istri, mantan anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina, juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji serupa. Fakta ini semakin memperluas pusaran kasus yang menyeret nama Didik.

Sementara itu, Didik sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan penyidik diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16,3 gram sabu dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Dampak paling berat bagi Didik datang dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keputusan itu diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri. Majelis sidang menyatakan Didik terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran etik berupa penyimpangan perilaku seksual.

Selain dijerat pidana narkotika, ia juga dikenakan pasal-pasal pelanggaran kode etik, termasuk dugaan perzinahan dan penyalahgunaan kewenangan. Dengan status tersangka pidana dan pemecatan secara tidak hormat, karier Didik di institusi Polri resmi berakhir. Kasus ini pun menjadi sorotan karena tak hanya menyangkut narkoba, tetapi juga dugaan pelanggaran moral dan etik yang mencoreng citra kepolisian.

Berikut rincian pasalnya:
* Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”.
* Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum”.
* Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bunyinya “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan”
* Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bunyinya “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana”
* Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual”
* Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang”
* Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan”.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

25 Februari 2026

Polres Belu Tetapkan PK dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Anak di Atambua NTT

25 Februari 2026

Adik Tewas Dianiaya Anggota Polda Maluku, Kakak Marah Lihat Penanganannya: Ditarik Seperti Hewan

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mobil Keluarga Murah: Harga Toyota Avanza Veloz 2015 Bekas

25 Februari 2026

Sosok Said Abdullah PDIP Viral karena Hadiah Tarawih Rp300 Ribu

25 Februari 2026

Jangan Hanya Baca Doa, Ini Amalan Nabi di Malam Ramadhan!

25 Februari 2026

Kasus AKBP Didik Terima Dana Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba

25 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?