Memperkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi dalam Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di wilayah tersebut. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui kolaborasi dengan Universitas Abdul Azis Lamadjido. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan karya-karya akademik, baik dari dosen maupun mahasiswa, dapat dilindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal.
Peran Sentra Kekayaan Intelektual dalam Perguruan Tinggi
Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah optimalisasi peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus. Sentra KI tidak hanya menjadi tempat pendaftaran atau pencatatan karya, tetapi juga menjadi pusat edukasi, pendampingan, dan inventarisasi. Dengan demikian, sivitas akademika dapat lebih memahami pentingnya perlindungan KI dan bagaimana mengajukan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Universitas Abdul Azis Lamadjido telah merencanakan penerbitan surat edaran internal untuk mendorong dosen dan mahasiswa melindungi Hak Cipta karya mereka sebelum pelaksanaan ujian. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penggunaan karya tanpa izin dan membangun budaya sadar KI sejak dini.
Kolaborasi dalam Menjaga Keberlanjutan Kekayaan Intelektual
Pertemuan antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan universitas tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Acara ini dihadiri oleh jajaran dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere. Tim Kanwil disambut langsung oleh Rektor Universitas Abdul Azis Lamadjido bersama Wakil Dekan dan Ketua Sentra Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan KI melalui berbagai aktivitas akademik, penelitian, inovasi, dan kreativitas. “Perguruan tinggi bukan hanya pusat pendidikan, tetapi juga pusat lahirnya berbagai karya dan inovasi,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, penguatan Sentra KI harus mencakup edukasi, pendampingan, inventarisasi, hingga pemanfaatan KI. Hal ini bertujuan agar setiap karya yang memiliki potensi KI bisa mendapatkan perlindungan hukum dan memberikan nilai tambah bagi pencipta maupun institusi.
Program SIGAP KI sebagai Inisiatif Strategis
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong penguatan program SIGAP KI di Universitas Abdul Azis Lamadjido. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sivitas akademika terhadap perlindungan KI. Salah satu langkah konkret yang dibahas adalah rencana penerbitan surat edaran internal yang mengimbau dosen dan mahasiswa untuk melakukan pencatatan atau perlindungan Hak Cipta atas karya yang dihasilkan sebelum pelaksanaan ujian.
Langkah ini ditujukan pada karya-karya yang memenuhi syarat perlindungan Hak Cipta, seperti karya ilmiah, modul pembelajaran, buku, karya seni, serta berbagai bentuk ciptaan lainnya. Dengan demikian, potensi penggunaan karya tanpa izin dapat diminimalkan, sekaligus membentuk budaya sadar KI sejak dini.
Penyerahan Sertifikat Hak Cipta sebagai Bukti Nyata
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyerahkan satu sertifikat Hak Cipta kepada dosen Universitas Abdul Azis Lamadjido yang telah memperoleh pencatatan melalui program pencatatan Hak Cipta gratis. Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti bahwa karya akademik dapat memperoleh perlindungan hukum melalui layanan KI yang tersedia.
Acara kemudian ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi dan pendampingan, termasuk melakukan inventarisasi secara berkala terhadap potensi KI yang dihasilkan dosen dan mahasiswa.
Membangun Budaya Sadar Kekayaan Intelektual
Melalui kolaborasi berkelanjutan dengan perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan semakin tumbuhnya budaya sadar KI sekaligus memperluas akses masyarakat akademik terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian perlindungan terhadap setiap karya yang dihasilkan. Dengan demikian, karya-karya akademik tidak hanya berhenti sebagai produk pembelajaran atau penelitian, tetapi juga dapat dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi di Sulawesi Tengah.



