Kamelia Menjelaskan Dukungan yang Ia Berikan pada Ammar Zoni
Kamelia, kekasih dari aktor Ammar Zoni, terus memberikan dukungan moral dan mental kepada kekasihnya selama proses hukum kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Meskipun begitu, ia menghadapi tudingan dari sejumlah warganet yang menyebut dirinya memanfaatkan situasi Ammar untuk mencari popularitas.
Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Menurut Kamelia, Ammar butuh kehadirannya bukan secara finansial, tetapi dalam hal dukungan emosional dan moral. “Bang Ammar tuh butuh aku bukan secara finansial, tapi secara moral, secara mental,” ujar Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Selama persidangan, Kamelia selalu hadir mendampingi Ammar. Ia juga menceritakan bahwa Ammar sering bercerita tentang keluh kesahnya hanya kepada dirinya. “Karena emang dia tuh cerita semua A sampai Z ke aku. Dia berkeluh kesahnya bisanya cuma sama aku,” lanjutnya.
Pesan dan Surat Cinta dari Ammar Zoni
Ammar Zoni juga pernah memohon kepada Kamelia dengan mata berkaca-kaca agar tidak meninggalkannya. Meski hasil persidangan nantinya tidak sesuai harapan, ia berharap Kamelia tetap berada di sisinya. “Pesanannya ‘jangan tinggalin aku. Cuma kamu yang aku punya’ seperti itu,” ujar Kamelia.
Sebelumnya, Ammar juga mengirimkan surat cinta kepada Kamelia. Isi surat tersebut berupa ucapan ulang tahun dan harapan dari sang kekasih yang kini berada di dalam penjara. “Ya isinya ucapan aja sama Ammar meminta aku sabar buat nungguin dia, gitu gitu aja,” ucapnya.
Kamelia mengatakan bahwa sejak dulu, Ammar adalah sosok lelaki yang selalu berjuang jika memang cinta dengan seorang perempuan. Memberikan kue ulang tahun, bunga, dan surat diakui Kamelia, adalah salah satu bentuk usaha Ammar kepada dirinya. “Karena dia tuh effort sama cewe yang dia sayang. Jadi ya, udah enggak kaget sih karena emang dia effort-nya kayak gitu. Tapi justru aku enggak nyangkanya sama adik-adiknya,” ungkapnya.
Sidang Ammar Zoni Diduga Jadi Pemasok Narkoba
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Unit Penyidik Polsek Cempaka Putih serta saksi verbalisan dan seorang rekan Ammar di rumah tahanan. Dalam kesaksian tersebut, disebutkan bahwa Ammar Zoni diduga terlibat sebagai pemasok narkoba di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.




