Kasus Nabilah O’Brien: Dari Korban Pencurian Jadi Tersangka
Kasus yang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Resto Bibi Kelinci, memicu perhatian publik setelah muncul isu permintaan uang damai hingga Rp1 miliar. Perkara ini menjadi perbincangan luas karena Nabilah yang mengaku sebagai korban pencurian justru berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Kasus bermula ketika Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pasangan suami istri yang diduga membuat keributan di restorannya dan membawa sejumlah makanan. Unggahan tersebut kemudian berbuntut panjang hingga dirinya dilaporkan ke polisi. Dalam proses penyelidikan, Nabilah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan status tersebut diungkapkan Nabilah melalui akun Instagram pribadinya. “Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah O’Brien dalam unggahannya, Jumat (7/3/2026).
Mengaku Ditekan dan Diminta Mengakui Fitnah
Dalam unggahan tersebut, Nabilah mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan terakhir ia mengalami tekanan agar mengakui bahwa informasi yang ia sampaikan, termasuk rekaman CCTV yang diunggah, merupakan fitnah. Ia juga menyinggung adanya permintaan uang damai dengan nilai fantastis.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah. Saya juga diminta Rp 1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai cara untuk membela diri, tapi saya benar-benar takut,” ujarnya.
Melalui unggahan yang sama, Nabilah turut meminta perhatian dari Komisi III DPR RI serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar perkara yang menimpanya memperoleh kejelasan hukum. “Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Penjelasan Polisi soal Isu Uang Damai
Sorotan publik kemudian mengarah pada isu permintaan uang damai Rp1 miliar yang disebut dalam kasus tersebut. Auditor Kepolisian Madya TK II di Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Manang Soebeti, memberikan penjelasan terkait hal tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Manang, permintaan uang Rp1 miliar bukan berasal dari penyidik, melainkan dari pihak lawan sebagai syarat untuk berdamai. “Yang minta 1M di kasus Nabila O’Brien itu pihak lawan, kalau mau damai.. Selain itu Nabilah diminta untuk menyatakan permintaan maaf di publik dan pengakuan fitnah. Agak aneh memang,” tulis Manang.
Pengawas Internal Polri Akan Mendalami Kasus

Dalam unggahan yang sama, Manang juga menampilkan tangkapan layar percakapan pesan langsung dengan Nabilah. Dalam pesan tersebut, ia meminta penjelasan kronologi lengkap terkait perkara yang dialami pemilik restoran tersebut. “Halo Nab, boleh saya minta info kronologis lengkapnya. Kalau bisa tertulis,” tulis Manang.
Pesan tersebut kemudian dibalas oleh Nabilah yang menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan secara rinci. “Selamat malam Bapak, baik akan saya kirimkan kronologi lengkapnya pak,” balas Nabilah.
Manang yang dikenal dengan panggilan “Pak Bray” menegaskan bahwa pihak pengawas internal Polri akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa unggahan klarifikasi tersebut dibuat karena banyak pihak yang mengira permintaan uang Rp1 miliar berasal dari penyidik. “Karena ramai banyak yang menyangka penyidik yang meminta Rp 1M, maka saya posting ini. Insya Allah akan ada pendalaman terkait perkara ini dari pengawas internal,” tulisnya.
Rekam Jejak Kombes Manang Soebeti
Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. merupakan perwira menengah Polri yang dikenal luas di bidang reserse dan pemberantasan narkoba, sekaligus aktif di media sosial dengan gaya komunikasi yang santai dan dekat dengan masyarakat. Ia lahir di Surabaya pada 29 Juni 1980 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001.
Sebelum masuk Akpol, ia menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang. Dalam perjalanan akademiknya, Manang juga menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Airlangga Surabaya serta meraih gelar doktor hukum dari Universitas Islam Sultan Agung pada 2022.
Sepanjang kariernya di kepolisian, Manang Soebeti banyak bertugas di bidang reserse. Ia pernah menjabat sebagai Wakapolsekta Lengkong di Bandung pada 2005, kemudian menjadi penyidik di Bareskrim Polri pada 2009–2010. Kariernya berlanjut sebagai Kasatreskrim Polres Mojokerto, Kapolsek Sawahan Surabaya, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, hingga Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Ia juga pernah bertugas sebagai Kasubdit di Polda Nusa Tenggara Timur, sebelum dipercaya menjadi Kapolres Kapuas pada 2020. Namanya semakin dikenal publik saat menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba di Polda Riau pada 2023. Dalam masa tugas tersebut, ia memimpin berbagai operasi besar pemberantasan narkotika yang berhasil mengungkap lebih dari dua ribu kasus dan menangkap ribuan tersangka.
Operasi tersebut juga menyita ratusan kilogram sabu dari jaringan peredaran narkoba. Setelah itu, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Jambi, sebelum akhirnya mendapatkan penugasan baru sebagai Auditor Kepolisian Madya Tingkat II di Itwasum Polri.
Selain dikenal sebagai penyidik berpengalaman, Manang Soebeti juga populer di media sosial dan sering dijuluki “Pak Bray” oleh warganet. Melalui akun media sosialnya, ia kerap membagikan edukasi hukum, kegiatan kepolisian, hingga kampanye anti-narkoba. Pendekatan komunikasinya yang santai dan humoris membuat sosoknya cukup dikenal publik, sekaligus menjadi salah satu contoh perwira Polri yang aktif memanfaatkan platform digital untuk mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat.



