Peran Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam Pelestarian Budaya Kesultanan
Kekayaan adat dan budaya yang dimiliki oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menjadi warisan sejarah yang sangat berharga. Di tengah perkembangan zaman, pelestarian nilai-nilai tersebut semakin penting untuk dijaga. Untuk memastikan bahwa hal ini dapat dilakukan dengan landasan hukum yang kuat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara melakukan kerja sama dengan Kesultanan melalui penandatanganan pakta sinergitas.
Penandatanganan pakta tersebut berlangsung pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Tenggarong. Dalam acara ini, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21, Sultan Aji Muhammad Arifin, turut serta menandatangani dokumen tersebut. Prosesi penandatanganan juga disaksikan oleh para pejabat utama (PJU), jajaran Kejari Kukar, serta kerabat Kesultanan.
Kajari Kukar Aji Kalbu Pribadi menyampaikan bahwa penandatanganan ini bukan hanya sekadar seremoni belaka. Kerja sama ini merupakan upaya bersama dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta nilai-nilai budaya Kesultanan Kutai Kartanegara.
“Ini adalah komitmen bersama kita untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta nilai-nilai budaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai bagian dari identitas dan sejarah masyarakat Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Pentingnya Sinergi antara Hukum Nasional dan Adat Istiadat
Kesultanan Kutai Kartanegara memiliki perjalanan sejarah yang panjang, yang telah membentuk kebudayaan masyarakat di wilayah tersebut. Warisan kesultanan tidak hanya terbatas pada peninggalan sejarah, tetapi juga mencakup adat, tradisi, tata upacara, seni budaya, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, Kejari Kukar melihat perlunya pelestarian warisan tersebut dilakukan secara terarah dan sesuai dengan koridor hukum nasional.
Aji Kalbu menyebutkan bahwa kewenangan Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak hanya berkaitan dengan penuntutan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Landasan hukum ini menjadi dasar bagi Kejari Kukar untuk membangun sinergi dengan Kesultanan dan elemen masyarakat lainnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelestarian adat dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sejarah Baru dalam Hubungan Kesultanan dan Kejaksaan
Perwakilan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Muhammad Heriansyah, menyebutkan bahwa kerja sama ini menjadi sejarah tersendiri bagi Kesultanan di bawah kepemimpinan Sultan ke-21.
“Ini menjadi sejarah pertama yang dilakukan oleh Kesultanan Kutai Kartanegara di bawah kepemimpinan Sultan Haji Muhammad Arifin melalui perjanjian dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,” katanya.
Heriansyah menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempertemukan nilai-nilai hukum adat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ia menambahkan bahwa Kesultanan memiliki dua undang-undang adat yang menjadi bagian dari warisan tata kehidupan kesultanan, yaitu Undang-Undang Beraja Niti dan Undang-Undang Panji Selaten.
Komitmen dalam Pelestarian Adat dan Budaya
Heriansyah berharap sinergi ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut dalam berbagai koordinasi terkait pelestarian adat, penegakan hukum, dan kondusivitas daerah.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelestarian adat dan budaya, terutama karena sebagian pembiayaannya bersumber dari anggaran negara.
“Kesultanan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat, yang sumber pendanaannya dari APBD dan APBN, harus dapat dipertanggungjawabkan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Selain itu, Heriansyah menyampaikan bahwa cakupan wilayah adat Kesultanan Kutai Kartanegara tidak hanya terbatas pada Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah adat tersebut meliputi 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, peluang kerja sama dengan institusi kejaksaan di daerah lain juga terbuka.
Langkah Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Setelah penandatanganan pakta sinergitas dengan Kesultanan, Kejari Kukar juga melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Dengan komitmen yang sama, kedua pihak berkomitmen untuk melestarikan adat dengan hukum yang kuat.
Bagi Kejari Kukar dan Kesultanan, penguatan hukum dalam pelestarian adat bukan dimaksudkan untuk menghilangkan nilai-nilai tradisi. Sebaliknya, sinergi ini diarahkan agar warisan Kesultanan Kutai Kartanegara tetap hidup, diwariskan kepada generasi muda, sekaligus terlindungi dalam koridor hukum yang berlaku.



