Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?
  • Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini
  • Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
  • Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Industri Haji Soroti Pengelolaan PIHK di Tengah Isu Kuota Tambahan
Ekonomi

Industri Haji Soroti Pengelolaan PIHK di Tengah Isu Kuota Tambahan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran dan Status Keuangan PIHK dalam Persoalan Kuota Haji

Dalam diskusi yang diadakan oleh Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Prof Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), menyoroti pentingnya memahami status keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, dana yang digunakan oleh PIHK berasal sepenuhnya dari jamaah haji khusus, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.

Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, BPK tidak berwenang untuk mengaudit atau menghitung kerugian keuangan PIHK. Hal ini didasarkan pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kritik terhadap Audit BPK dan KPK terhadap PIHK

Pakar hukum tersebut juga menolak penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat PIHK. Menurut Muzakir, kedua pasal tersebut hanya berlaku bagi subjek hukum yang mengelola keuangan negara. Karena PIHK tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara.

Ia juga mengkritik konstruksi perkara yang berpotensi mengaitkan PIHK dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, pengurus travel haji seolah ditargetkan menjadi pelaku tindak pidana korupsi, dan jika tidak bisa berdiri sendiri, maka akan dikaitkan dengan pihak-pihak di Kemenag.

KMA 130/2024 dan Kewenangan Menteri Agama

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK mengungkap beberapa dokumen sebagai barang bukti, salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. KMA ini mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000, dengan perimbangan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Namun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur perimbangan kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Menurut Muzakir, penerbitan KMA 130/2024 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama dan tidak melibatkan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan.

Tanggung Jawab PIHK dalam Pengaturan Kuota

Menurut Muzakir, tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada PIHK apabila kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang. Ia menegaskan bahwa PIHK hanya menerima kebijakan tersebut tanpa adanya keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, ia menambahkan bahwa hingga saat ini KMA 130/2024 belum dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah dan berlaku sebagai dasar kebijakan. Jika KPK atau lembaga lain menilai KMA itu bertentangan dengan undang-undang, maka mereka harus terlebih dahulu menguji keabsahannya. Selama belum ada putusan yang membatalkan, maka KMA tersebut tetap sah berlaku.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pandangan Muzakir menunjukkan bahwa PIHK tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan kuota haji. Status keuangan PIHK yang bersumber dari jamaah membuatnya tidak termasuk dalam ranah audit BPK. Dengan demikian, penggunaan pasal-pasal hukum yang berlaku untuk keuangan negara tidak dapat diterapkan terhadap PIHK.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?

16 Mei 2026

5 Miliarder Muda dengan Kekayaan Luar Biasa Tahun 2026

15 Mei 2026

PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Ini Saham Paling Terkena Dampak

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?

16 Mei 2026

Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini

16 Mei 2026

Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?

16 Mei 2026

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?