Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal
  • Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia
  • Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » ICW Putusan PN Terkait Hasto Harus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Politik

ICW Putusan PN Terkait Hasto Harus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
ICW: Putusan PN Terkait Hasto Harus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
: Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto antara lain Maqdir Ismail (kiri) dan Todung Mulya Lubis menyampaikan tanggapannya kepada wartawan usai mendengarkan amar putusan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Gedung PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2(MI/SUSANTO)

PERMOHONAN praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait soal status tersangkanya dalam kasus suap pergantian antarwaktu pengurusan (PAW) anggota DPR 2019-2024, tidak diterima oleh hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Putusan hakim tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa pernyataan KPK terkait Hasto sebagai tersangka perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dinyatakan masih sah. 

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, sudah proporsional dan tepat serta membuktikan bahwa tidak ada rekayasa politik ataupun serta tidak ada koridor hukum yang dilanggar oleh KPK.

Baca juga : KPK Tegaskan Tak Mengulur Waktu Atas Praperadilan Hasto

“Artinya hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK dan (dapat) menguatkan penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan juga bukan rekayasa politik,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (14/2).

Atas dasar itu, ICW mendorong KPK untuk menindaklanjuti putusan PN dengan melimphakan berkas kasus Hasto ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi). 

Hal ini menurutnya, harus segera dilakukan agar publik dapat semakin memahami dan mendapatkan kejelasan terkait sejauh mana indikasi keterlibatan Hasto dalam kasus perkara suap Harun Masiku. 

Baca juga : ICW Dorong PPATK Hingga Penegak Hukum Usut Tipikor Dibarengi Pencucian Uang

“Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) agar semakin terang benderang kasus tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca juga : Berkaca Vonis Joko Tjandra, ICW Desak Revisi UU Tipikor

Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Djuyamto.

KPK juga dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR. Atas dasar itu, Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.

Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Anggap Jaksa Tuntut Rendah, ICW Minta Pinangki Divonis Berat

Diketahui, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-2)

Dilimpahkan harus Hasto ICW Pengadilan putusan segera Terkait Tipikor
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal

29 Januari 2026

Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia

29 Januari 2026

Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol

29 Januari 2026

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?