Pengelolaan Spektrum Frekuensi yang Lebih Efisien di Berbagai Negara
Di tengah perkembangan industri telekomunikasi yang semakin pesat, pengelolaan spektrum frekuensi menjadi isu penting. Di Indonesia, biaya penggunaan frekuensi tergolong tinggi dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Rasio biaya regulasi terhadap total pendapatan operator seluler mencapai 12,2%, jauh lebih tinggi dari rata-rata regional yang sekitar 8%. Hal ini menunjukkan bahwa beban finansial yang diterima oleh perusahaan telekomunikasi cukup besar.
Namun, tidak semua negara menghadapi tantangan serupa. Beberapa negara seperti China, Vietnam, Thailand, dan Kolombia telah menerapkan skema lelang frekuensi yang lebih kreatif dan ramah pengusaha. Dengan pendekatan yang berbeda, mereka berhasil mengurangi beban finansial bagi para peserta lelang tanpa mengorbankan keuntungan pemerintah.
Pendekatan Kreatif dalam Lelang Frekuensi
Di China, misalnya, pemerintah aktif mengurangi biaya seleksi spektrum 3,5 GHz untuk mempercepat penggelaran 5G. Untuk pita 3 GHz hingga 4 GHz, biaya frekuensi diturunkan hingga 62% dari harga awal. Selain itu, China juga memberikan grace period atau kelonggaran waktu dalam pembayaran frekuensi. Pada tahun pertama hingga ketiga, peserta lelang tidak perlu membayar biaya frekuensi. Pada tahun keempat hingga keenam, ada diskon bertahap yang diberikan.
Sementara itu, Vietnam menerapkan harga spektrum yang lebih terjangkau dan menetapkan durasi pemanfaatan spektrum yang lebih panjang, yaitu 15 tahun. Harga dasar pada lelang pita frekuensi 2,6 GHz mengalami penurunan hingga 19% dibandingkan dengan harga dasar saat lelang 2,3 GHz. Begitu pula dengan lelang pita 3,5 GHz, yang harganya turun 9% dibandingkan lelang 2,3 GHz.
Thailand juga melakukan penurunan biaya frekuensi untuk pita 850 MHz, 2,1 GHz, 3 GHz, dan lainnya. Penurunan bervariasi mulai dari 15% hingga 40% tergantung jenis frekuensi. Selain itu, Thailand memberikan keringanan dalam pembayaran annual fee (AF) dengan penundaan selama tiga tahun pertama. Operator yang memenuhi komitmen penggelaran jaringan akan mendapatkan diskon tambahan.
Kolombia memiliki skema fleksibel dalam pembayaran up front fee. Pemenang lelang hanya dibebankan 14% dari biaya awal, sementara sisanya dicicil selama 14 tahun. Mereka juga mentransfer 26% biaya spektrum ke kewajiban penggelaran jaringan.
Inovasi di Indonesia
Di Indonesia, inovasi dalam skema lelang pernah dilakukan pada lelang 2,1 GHz dan 2,3 GHz pada tahun 2017. Saat itu, pemerintah membatasi peserta hanya boleh memenangkan satu blok saja, sehingga terjadi pemerataan spektrum frekuensi. Namun, saat ini situasinya masih mirip. Pemerintah sedang merencanakan lelang di pita 700 MHz dan 2,6 GHz. Sayangnya, skema yang akan digunakan belum ditetapkan, termasuk potensi insentif yang diberikan.

Dampak Insentif Frekuensi terhadap Ekonomi Digital
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) berpendapat bahwa spektrum harus dilihat sebagai struktur ekonomi, bukan hanya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) Mastel, Sigit Jarot, menilai bahwa kebijakan perlu berorientasi pada peningkatan kapasitas jaringan nasional, penurunan biaya per bit, serta penciptaan multiplier effect ekonomi digital.
Menurut Sigit, jika regulasi tetap menggunakan pendekatan business as usual, kondisi di Indonesia akan tetap stagnan dan tertinggal dari negara lain. Ia mencontohkan negara-negara maju yang sudah masuk generasi ke-4 atau bahkan ke-5 dalam penggunaan 5G.
Selain itu, Sigit menyatakan bahwa harga spektrum yang terlalu mahal dapat memperlambat investasi jaringan, menurunkan kualitas layanan, dan akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar lelang 2,6 GHz dirancang dengan filosofi investment-friendly spectrum policy, bukan revenue-maximizing auction.
Persiapan Lelang Baru
Sebelumnya, Komite Digital (Komdigi) telah melaksanakan lelang pita frekuensi 1,4 GHz, yang bertujuan menentukan pengguna pita frekuensi radio di seluruh regional sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025. Pemenang lelang diwajibkan membayar tiga kali nilai penawaran pada tahun pertama, kemudian sesuai nilai penawaran selama sembilan tahun berikutnya.
Setelah lelang tersebut, pemerintah menyiapkan dua lelang frekuensi baru, yakni pita 700 MHz dan pita 2,6 GHz. Pita 700 MHz termasuk kategori low band dengan cakupan luas, cocok untuk memperluas jaringan di wilayah pelosok. Adapun pita 2,6 GHz merupakan mid band yang menawarkan keseimbangan antara cakupan dan kapasitas jaringan, ideal untuk mendukung layanan 5G serta peningkatan kapasitas data di kawasan urban.



