Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg di Indonesia
PT Pertamina Persero mengumumkan kenaikan harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg mulai tanggal 18 April 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga elpiji dunia yang dipengaruhi oleh konflik di kawasan Timur Tengah.
Harga LPG nonsubsidi bervariasi tergantung wilayah. Di Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga terendah untuk LPG 12 kg adalah Rp208.000 per tabung, sementara di Maluku dan Papua mencapai Rp285.000 per tabung. Sementara itu, harga LPG 5,5 kg terendah di FTZ Batam sebesar Rp100.000, dan tertinggi di Maluku dan Papua sebesar Rp134.000 per tabung.
Sementara itu, harga LPG bersubsidi 3 kg tetap stabil di angka Rp19.000 per tabung pada April 2026. Harga ini diatur oleh pemerintah melalui skema subsidi, sehingga tidak mudah berubah kecuali ada perubahan regulasi dari pemerintah daerah setempat.
Penyesuaian Berkala dan Mekanisme Pasar
Pertamina melakukan penyesuaian harga secara berkala mengikuti tren harga CP Aramco dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Menurut Muhammad Baron, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), penyesuaian harga LPG nonsubsidi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan dinamika harga energi global.
Baron menegaskan bahwa Pertamina tetap menjaga harga LPG subsidi 3 kg agar daya beli masyarakat kurang mampu tetap terlindungi. Ia juga menekankan komitmen Pertamina untuk menjaga ketersediaan produk LPG.
Pandangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi wajar karena merupakan produk yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu. Ia menegaskan bahwa harga LPG subsidi 3 kg tetap stabil sebagai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menilai bahwa masyarakat mampu seharusnya berkontribusi dengan menggunakan energi nonsubsidi. Ia menekankan bahwa prioritas pemerintah adalah membantu saudara-saudara yang tidak mampu.
Dampak bagi UMKM
Lonjakan harga LPG nonsubsidi memicu kekhawatiran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengungkapkan bahwa kenaikan harga LPG menambah biaya operasional bagi pelaku usaha menengah di bidang kuliner atau restoran.
Edy menyoroti bahwa lonjakan harga energi dan barang penunjang usaha kemungkinan akan diteruskan menjadi kenaikan harga produk. Namun, sebagian pelaku usaha menimbang cara alternatif seperti memangkas margin laba untuk menjaga tingkat penjualan.
Pengawasan Distribusi LPG 3 kg
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Ia menekankan perlunya mekanisme distribusi yang lebih ketat untuk memastikan stok produk saat harga naik.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi mengamini perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kg. Ia menilai bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi wajar untuk menyesuaikan dinamika harga di tingkat global.
Daftar Harga LPG Nonsubsidi
Berikut daftar harga LPG nonsubsidi yang dirilis oleh Pertamina:
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan:
- LPG 5,5 kg: Rp111.000
LPG 12 kg: Rp230.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam:
- LPG 5,5 kg: Rp100.000
LPG 12 kg: Rp208.000
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara:
- LPG 5,5 kg: Rp114.000
LPG 12 kg: Rp238.000
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur:
- LPG 5,5 kg: Rp107.000
LPG 12 kg: Rp228.000
Kalimantan Utara (Tarakan):
- LPG 5,5 kg: Rp124.000
LPG 12 kg: Rp265.000
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura):
- LPG 5,5 kg: Rp134.000
- LPG 12 kg: Rp285.000



