Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam mengalami kenaikan yang signifikan dalam perdagangan hari ini, Rabu, 4 Februari 2026. Harga emas Antam hari ini melonjak sebesar Rp 102 ribu per gram setelah sempat mengalami penurunan pada hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini tercatat sebesar Rp 2.946.000 per gram. Pada tanggal 3 Februari 2026, harga emas tercatat di angka Rp 2.844.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp 183 ribu dibandingkan hari sebelumnya.
Pergerakan harga emas terus mengalami fluktuasi sejak akhir Januari 2026. Pada 31 Januari 2026, harga logam mulia turun drastis sebesar Rp 260 ribu per gram, dari harga Rp 3.120.000 menjadi Rp 2.860.000. Harga kemudian kembali naik pada 2 Februari 2026 menjadi Rp 3.020.000 per gram. Puncak kenaikan terjadi pada 29 Januari 2025, ketika harga emas mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar Rp 3.160.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam hari ini juga meningkat sebesar Rp 86 ribu per gram, sehingga mencapai Rp 2.710.000 per gram. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen. Aturan ini sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah. Perubahan ini juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam hari ini dari situs Logam Mulia:
- 1 gram: Rp 2.946.000
- 2 gram: Rp 5.832.000
- 3 gram: Rp 8.723.000
- 5 gram: Rp 14.505.000
- 10 gram: Rp 28.955.000
- 25 gram: Rp 72.262.000
- 50 gram: Rp 144.445.000
- 100 gram: Rp 288.812.000
- 250 gram: Rp 721.765.000
- 500 gram: Rp 1.443.320.000
- 1 kilogram: Rp 2.886.600.000
Perubahan harga emas ini menunjukkan dinamika pasar yang terus bergerak mengikuti kondisi ekonomi dan faktor-faktor global. Investor dan masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas batangan Antam perlu memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk pembayaran pajak yang dikenakan pada transaksi buyback. Dengan adanya perubahan regulasi, penting bagi para pelaku pasar untuk tetap memantau informasi terkini agar tidak terlewat oleh perubahan yang dapat memengaruhi keputusan investasi mereka.



