Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Libra, Sagitarius, Aquarius
  • Tiga Naskah Sambutan Walimatus Safar 2026 dengan Judul Menarik
  • Juara Dunia dari Mandalika: Kelas U-18 Resmi Diperkenalkan di MRS 2026
  • Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna
  • Pengusutan dugaan kekerasan di daycare Jogja, 13 tersangka dijerat
  • Apakah Ekonomi Halal Dunia Mencapai US$3 Triliun Di Tengah Ketegangan Geopolitik?
  • Cara NASA Mengatasi Kesalahan Misi Luar Angkasa
  • Hasil FP1 Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2026: Pembalap Rossi Tampil Mengesankan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Politik

Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Mantan hakim Erintuah Damanik (kanan)(MI/Usman Iskandar)

JAKSA penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Hakim Erintuah Damanik terbukti menerima suap dan gratifikasi pelaku pembunuhan Ronald Tannur. Erintuah dituntut sembilan tahun penjara.

“(Meminta) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp750 juta kepada Erintuah. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.

Baca juga : Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Memohon Agar Rekening Istri dan Mertuanya Dibuka

Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, Erintuah juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga. Lalu, dia dinilai kooperatif selama persidangan, termasuk membantu Kejagung menyelesaikan perkara lain, salah satunya berkaitan dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar.

“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah SGD115 ribu,” ujar jaksa.

Baca juga : Dua Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator

Pertimbangan lainnya yakni Erintuah belum pernah dihukum atas perkara pidana. Jaksa berharap tuntutannya dikabulkan majelis.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga : Uang Disita Lebih Banyak, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terlibat Gratifikasi selain Perkara Ronald Tannur

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)

 

Bebaskan Damakin Dituntut Erintuah Hakim penjara Ronald tahun Tannur yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026

Irwan Lapatta Ajak Pemuda Porame dan Uwemanje Jaga Persatuan dan Hindari Narkoba

29 April 2026

Skor 3-1 Babak Pertama Persela vs Persipal, Laskar Joko Tingkir Unggul

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Libra, Sagitarius, Aquarius

29 April 2026

Tiga Naskah Sambutan Walimatus Safar 2026 dengan Judul Menarik

29 April 2026

Juara Dunia dari Mandalika: Kelas U-18 Resmi Diperkenalkan di MRS 2026

29 April 2026

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?