Kasus Pembunuhan di Desa Jangungeun: Sosok Pelaku dan Motif yang Terungkap
Kasus kematian Abdul Aziz (19), seorang pria yang ditemukan tewas di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dugaan awal bahwa korban meninggal karena kecelakaan atau faktor alami ternyata tidak benar. Polisi akhirnya menetapkan Muhammad Abdul Mugni (32) sebagai tersangka atas pembunuhan yang dilakukannya.
Profil Pelaku yang Mengejutkan
Muhammad Abdul Mugni bukanlah sosok biasa. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup baik, lulus dari salah satu universitas Islam di Serang, Banten. Selain itu, ia juga berprofesi sebagai guru ngaji. Namun, latar belakang ini justru menjadi kontras dengan tindakan yang dilakukannya terhadap korban.
Latar Belakang Utang dan Kecanduan Judi Online
Motif utama pelaku melakukan pembunuhan adalah masalah utang dan kecanduan judi online. Abdul Mugni memiliki utang sebesar Rp1.400.000 kepada korban, yang bekerja di sebuah konter handphone. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi daring, yang membuatnya terjebak dalam lingkaran utang yang semakin dalam.
Pada Jumat, 26 Desember 2025, pelaku beberapa kali datang ke konter korban untuk mengisi saldo judi online. Setiap kali, ia membayar masing-masing sebesar Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp400 ribu. Meski begitu, utang tetap tidak terbayarkan, dan korban mulai menagih secara terus-menerus.
Ancaman dan Rencana Pembunuhan
Saat korban mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian jika utang tidak segera dibayar, pelaku merasa terancam. Akibatnya, ia memutuskan untuk membunuh korban. Pada malam hari, pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut.
Setelah sampai di lokasi kejadian, pelaku meminta korban menghentikan motornya. Ia beralasan ingin buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku langsung menusuk korban beberapa kali hingga tewas.
Penghilangan Barang Bukti dan Kabur
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur sepeda motor korban, uang tunai, serta dua unit handphone. Ia juga membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya, pelaku langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi.
Uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban digunakan untuk membayar kontrakan di Serang dan bermain judi online. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terjebak dalam utang, tetapi juga tidak mampu mengendalikan kebiasaan buruknya.
Penangkapan dan Pengakuan
Pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya. Korban sebelumnya berpamitan kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang.
Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Tigaraksa.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah penjara seumur hidup.



