Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat dan menjadi dasar hukum pengupahan bagi pekerja dan buruh di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Di dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, dengan angka mendekati Rp6 juta per bulan. Sementara itu, beberapa daerah di wilayah timur dan selatan Jawa Barat masih berada pada kelompok UMK terendah.
Daftar UMK di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Tahun 2026
Berikut adalah daftar lengkap UMK (UMR) Jawa Barat Tahun 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.241
Dasar Hukum Penetapan UMK
Dalam bagian Menimbang dan Mengingat, keputusan ini merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
- PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP Pengupahan,
serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kewajiban Pengusaha
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa UMK merupakan batas upah minimum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang diatur secara khusus dalam regulasi.
Penetapan UMK 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat. Dengan adanya penyesuaian upah minimum, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.



